Borongan Proyek CV. Walet 93 di Tanjab : Jembatan Retak dan Dugaan “Permainan” SKP

PEMAYUNG.COM JAMBI – Proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun anggaran 2025 kini berada di bawah radar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Anca Firmansyah, perwakilan dari Lembaga Rakyat Pengawal Kebijakan, resmi melaporkan dugaan kegagalan konstruksi dan pelanggaran prosedur pengadaan terkait jembatan di samping gedung MUI, Desa Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir.

Proyek senilai Rp2.025.242.145,18 tersebut dikerjakan oleh CV Walet 93. Namun, belum juga lama berdiri, fisik bangunan sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan serius. Berdasarkan laporan hasil pantauan lapangan, ditemukan keretakan di beberapa titik krusial jembatan serta penurunan struktur bangunan yang mengancam ketahanan konstruksi jangka panjang.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya gagal konstruksi. Bagaimana mungkin proyek miliaran rupiah sudah retak dan turun di beberapa bagian? Ini jelas mempertanyakan kualitas pengerjaan dan lemahnya pengawasan di lapangan,” tegas Anca Firmansyah saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut.

Tabrak Aturan Sisa Kemampuan Paket (SKP)

Persoalan ternyata tidak berhenti pada semen yang retak. Penelusuran lebih dalam oleh Lembaga Rakyat Pengawal Kebijakan mengungkap bahwa CV Walet 93 diduga kuat menabrak batasan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, penyedia kualifikasi usaha kecil hanya diperbolehkan mengerjakan maksimal 5 paket pekerjaan konstruksi secara bersamaan.

Kenyataannya, CV Walet 93 terdeteksi mengantongi sedikitnya 6 paket pengerjaan sekaligus di wilayah Tanjabbar pada tahun 2025, yang meliputi:

  1. Pembangunan/Peningkatan Jembatan Samping MUI (Desa Tungkal I).
  2. Peningkatan Jalan Matahari (Desa Rawang Medang).
  3. Peningkatan Jalan Parit Bakau (Desa Muara Seberang).
  4. Peningkatan Jalan Dusun Pidada (Tungkal IV Desa).
  5. Peningkatan Jalan Menuju Desa Kuala Baru (Seberang Kota).
  6. Pembangunan Pagar Gedung.

Dominasi paket yang melebihi kuota ini diduga menjadi biang keladi merosotnya kualitas proyek. Menurut Anca, dengan konsentrasi modal, alat, dan tenaga ahli yang terbagi di enam titik berbeda, pengerjaan di Desa Tungkal I diduga besar tidak dilakukan sesuai spesifikasi teknis (spek).

“Secara aturan LKPP, perusahaan ini seharusnya gugur di tahap evaluasi kualifikasi karena sudah ‘overload’. Jika tetap dimenangkan, maka ada tanya besar bagi Pokja Pemilihan dan Dinas terkait mengenai transparansi proses tender ini,” tambah Anca Firmansyah.

Kini, laporan tersebut telah mendarat di meja Kejati Jambi. Publik menanti langkah tegas korps Adhyaksa untuk mengusut potensi kerugian negara akibat kegagalan konstruksi, sekaligus memeriksa kemungkinan adanya maladministrasi dalam pemenangan proyek-proyek tersebut. (TIM)

Catatan Redaksi:Pemuatan berita ini merupakan bentuk fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, redaksi menjamin sepenuhnya Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada manajemen CV Walet 93, Dinas PUPR Tanjung Jabung Barat, maupun pihak terkait lainnya yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini. Hak Jawab dapat disampaikan secara tertulis guna memastikan prinsip keberimbangan informasi (cover both sides).