Menyingkap Jejaring “Raja PETI” Merangin : Idris di Balik Kerusakan Ekosistem dan Banjir

PEMAYUNG.COM MERANGIN – Di tengah masifnya kerusakan lingkungan akibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin, satu nama kini mencuat ke permukaan dan menjadi pusat perhatian publik : Idris. Sosok yang kerap dijuluki sebagai “Raja PETI” ini diduga kuat menjadi motor utama di balik langgengnya aktivitas ilegal yang merusak ekosistem wilayah yang dikenal dengan julukan “Kota Beriman” tersebut.

Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun di lapangan, Idris disinyalir memegang kendali penuh atas alur distribusi alat berat ke lokasi tambang. Melalui legalitas perusahaan (PT) yang dimilikinya, ia diduga memfasilitasi pemesanan unit dalam jumlah besar tanpa melalui prosedur survei peruntukan yang semestinya. Muncul indikasi kuat adanya penyalahgunaan izin usaha untuk memuluskan operasional tambang ilegal, yang juga memicu kecurigaan terkait skema pencucian uang (money laundering) melalui pundi-pundi bisnisnya.

Dugaan Upeti dan Tembok Perlindungan “Orang Kuat”Lebih dari sekadar pemasok, Idris ditengarai berperan sebagai pengumpul dana koordinasi dari para bos tambang lainnya. Aliran dana yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah tersebut diduga menjadi “pelicin” untuk mengamankan aktivitas ilegal dari jangkauan hukum.

Kekebalan Idris di mata hukum disinyalir tidak lepas dari sokongan oknum aparat. Nama-nama seperti oknum berinisial ACL dari unsur TNI dan oknum kepolisian AKP ML kerap dikaitkan dalam lingkaran informasi masyarakat sebagai pihak yang diduga memberikan proteksi bagi aktivitas bisnis Idris.

Keresahan masyarakat di wilayah Sungai Manau, Siau, hingga Tabir Barat kini kian memuncak. Seorang warga lokal yang identitasnya dirahasiakan menyatakan keputusasaannya melihat eksploitasi alam yang terjadi secara terang-terangan.

”Nama Idris sudah sangat dikenal di sini. Dia dianggap kebal karena memiliki jaringan yang luas. Sudah tidak terhitung berapa banyak alat berat yang dia datangkan untuk merusak lingkungan kami,” tuturnya dengan nada getir.

Kini, mata masyarakat tertuju pada langkah tegas Polda Jambi dan institusi terkait. Terdapat desakan besar agar pihak berwenang melakukan audit menyeluruh terhadap aliran keuangan perusahaan milik Idris serta mengusut tuntas keterkaitan oknum-oknum yang diduga membentenginya. Keberanian aparat untuk memproses Idris secara hukum akan menjadi bukti nyata bahwa keadilan di Jambi tidak tunduk pada kekuatan modal. Jika dibiarkan, Merangin terancam hanya akan meninggalkan jejak kerusakan lingkungan permanen akibat monopoli eksploitasi yang tidak terkendali.

Catatan Redaksi:Pemuatan berita ini merupakan bentuk fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, redaksi menjamin sepenuhnya Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Sdr. Idris, pihak perusahaan yang bersangkutan, oknum berinisial ACL dan AKP ML, serta jajaran institusi terkait yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini. Hak Jawab dapat disampaikan secara tertulis guna memastikan prinsip keberimbangan informasi (cover both sides).