Pemayung.com, Jambi – Mimpi besar Pemerintah Kota Jambi untuk memiliki badan usaha yang digdaya kini tampak seperti fatamorgana. PT Siginjai Sakti, BUMD yang mulanya didesain untuk menjadi nakhoda ekonomi daerah, sedang karam dalam kubangan masalah. Laporan terbaru menyebutkan bahwa penyertaan modal senilai Rp10 miliar yang dikucurkan dari kantong rakyat, kini dilaporkan hanya menyisakan kurang dari Rp3 miliar.
Lubang Hitam Tujuh Miliar
Pertanyaan besar menyeruak di koridor Balai Kota: ke mana perginya tujuh miliar rupiah lainnya? Penelusuran Pemayung.com menyingkap potret miris di balik operasional perusahaan. Sebagian besar modal tersebut diduga tak pernah menyentuh investasi produktif.
Unit Produksi Campuran Aspal (Asphalt Mixing Plant), yang seharusnya menjadi tulang punggung bisnis, ternyata hanyalah deretan besi tua rakitan tahun 2005 yang sering mogok. Tragisnya, perusahaan daerah ini dikabarkan tidak memiliki peralatan hampar aspal sendiri dan terpaksa menyewa alat dari pihak lain dengan biaya yang mencekik margin keuntungan.
“Ini bukan sekadar kerugian bisnis biasa. Modal Rp10 miliar seharusnya bisa membeli alat berat baru untuk kemandirian, bukan habis untuk operasional kantor yang gemuk.”— Mulyadi Tanjung Bajure, SH, Pengamat Kebijakan Publik.
Dari “Sakti” Menjadi Makelar
Tak berhenti di sana, Siginjai Sakti juga turun kasta menjadi “makelar” dalam proyek perumahan Kampung Bahagia Asri. Tanpa menguasai lahan maupun legalitas fisik, BUMD ini hanya berperan sebagai agen pemasaran dengan fee recehan Rp3 juta per unit—sebuah angka yang dianggap menghina akal sehat untuk sebuah perusahaan yang telah menyerap modal miliaran. Sisanya? Dana rakyat itu dilaporkan “tercecer” pada pengadaan tenda kuliner dan toilet portabel di kawasan Kota Tua.
Bidikan Jaksa
Kini, Kejaksaan Negeri Jambi mulai mengendus aroma penyimpangan di balik raibnya modal tersebut. Sorotan tajam tertuju pada tata kelola internal yang dianggap gagal melindungi aset negara. Para pengambil kebijakan yang memegang kemudi saat modal dicairkan kini menjadi bagian dari teka-teki tanggung jawab yang harus dipecahkan oleh penegak hukum.
Wali Kota Jambi sebelumnya telah menegaskan tidak akan ada lagi suntikan dana bagi BUMD yang “sekarat” ini. Kini, publik Jambi hanya bisa menanti: apakah keadilan akan menyeret mereka yang membiarkan modal daerah menguap, ataukah Siginjai Sakti akan benar-benar tamat dengan meninggalkan tumpukan aset karatan yang tak lagi bernilai.
DATA & FAKTA:
- Suntikan Modal: Rp10.000.000.000 (APBD)
- Sisa Saldo Kas: ± Rp3.000.000.000
- Status Aset: Alat AMP (2005) kondisi rusak, nihil alat berat mandiri.
- Status Hukum: Dalam tahap pemeriksaan Kejaksaan Negeri Jambi.
Catatan Redaksi : Laporan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak manajemen PT Siginjai Sakti dan Pemerintah Kota Jambi untuk memberikan klarifikasi melalui Hak Jawab.





















