Sepak Terjang Bos Akak (AK) di Tanah Sengketa Pemprov Jambi

Pemayung.com, Jambi – Perseteruan antara Pemerintah Provinsi Jambi dan Iskandar, warga Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung, hingga saat ini masih berlangsung.

Pemprov Jambi mengklaim tanah seluas 187,6 hektar di Singkep, dan menuding Iskandar telah menjual aset pemerintah daerah tersebut serta melaporkan ke Kejati Jambi.

Sementara berdasarkan investigasi media ini dilapangan, Iskandar hanya menjual tanah miliknya dan belum ada pelunasan jual beli. Diatas hamparan tanah yang diklaim Pemprov Jambi ternyata PT MPK, perusahaan perkebunan swasta milik Syukur Laman Alias Akak terus beraktivitas tanpa ada larangan.

Dari pengakuan salah satu warga setempat, Akak membeli tanah hampir seratus hektar di Singkep dengan Kepala Dinas Koperasi Pemkab Tanjab Timur, Herman Toni.

“Bos Akak ini membeli tanah hampir seratus hektar dengan Herman Toni, lokasi nya ya diatas tanah yang diklaim Pemprov Jambi,” ungkap warga tersebut bernilai PC.

Dirinya heran, Herman Toni dan Akak tidak pernah disentuh terkait penjualan aset pemerintah daerah ini. Padahal, kata PC, Herman Toni dan Akak terbukti jelas. Bahkan sampai saat ini aktivitas diatas lahan tersebut masih berlangsung.

“Mengapa Pemprov Jambi tidak melakukan pemanggilan terhadap Herman Toni dan Akak. Mengapa hanya Iskandar, apakah karena Akak dekat dengan APH dan penguasa daerah,” kata dia.

Untuk diketahui, kasus sengketa lahan antara Pemprov Jambi dan Iskandar terus bergulir di meja penyidik Kejati Jambi, meskipun pada pekan depan persidangan perdata akan dimulai di Pengadilan Negeri Tanjab Timur.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi media ini melalui orang dekat Akak, Joni tak menggubris pertanyaan wartawan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *