Oleh: Zalman Irwandi (Pemimpin Redaksi Pemayung.com)
Pemayung.com, Jambi – Konflik Agraria di Provinsi Jambi sejak 10 tahun terakhir mengalami peningkatan yang signifikan. Berdasarkan data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi menyebutkan sebanyak 1.156 kasus terjadi pada 2018 dan terus alami peningkatan di setiap tahunnya.
Kita melihat bahwa Kabupaten Tanjung Jabung Timur menjadi daerah tertinggi terjadinya konflik agraria di wilayah Jambi bahkan masuk daftar daerah tertinggi tingkat nasional. Konflik lahan yang terjadi di Tanjung Jabung Timur mayoritas masyarakat berkonflik dengan perusahaan perkebunan swasta.
Masalah terjadinya konflik agraria rata rata dikarenakan adanya tumpang tindih sertifikat dan penyerobotan lahan milik masyarakat yang dilakukan perusahaan. Berbeda dengan konflik agraria yang terjadi antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Pemerintah daerah dengan kekuatan penuh plat merah yakni dengan menggunakan unsur Forkompinda, menggunakan skema Sertifikat HPL (Hak Pengelolaan Lahan) untuk meng-klaim tanah atau lahan milik masyarakat, seperti yang terjadi di Singkep, Muara Sabak Barat, Tanjab Timur pada saat ini.
Data yang diperoleh dari berbagai sumber, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Tim BPKAD pada akhir tahun 2025 lalu secara tiba-tiba melakukan pemasangan plang nama yang tertuliskan “Tanah seluas 187,6 hektar ini milik Pemprov Jambi berdasarkan Sertifikat HPL nomor 03 tahun 2007”.
Pengakuan Pemprov Jambi di atas tanah ratusan hektar ini, otomatis langsung menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat Singkep, Muara Sabak. Pasalnya tanah itu sudah puluhan tahun dikerjakan kelompok tani masyarakat setempat dan sebagian tanah berdokumen kepemilikan serta pancung alas dan sporadik atas nama ahli waris dari Mantan Pasirah Marga Sabak Ahmad Abubakar.
Dengan berbagai dokumen kepemilikan tanah yang masyarakat miliki akhirnya menimbulkan konflik lahan yang terjadi antara masyarakat Singkep dan Pemerintah Provinsi Jambi yang berujung dilaporkannya Iskandar, ahli waris Ahmad Abubakar dan kelompok tani Singkep ke Polda Jambi diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik pemerintah daerah. Kasus pun akhirnya dihentikan penyidik Polda Jambi karena Pemprov Jambi tidak bisa menunjukkan dokumen pendukung dari Sertifikat HPL 03 Tahun 2007.
Obsesi Pemprov Jambi untuk menguasai lahan ratusan hektar di Singkep tidak terhenti sebatas meja penyidik Polda Jambi, seperti sama sama kita lihat di pemberitaan bahwa Iskandar kembali dilaporkan pemerintah provinsi ke Kejaksaan Tinggi ‘Kejati” Jambi. Iskandar dituding Pemprov Jambi telah melakukan tindak pidana korupsi penjualan tanah aset pemerintah daerah.
Berbeda dengan para penegak hukum di Polda Jambi yang menghentikan kasus Iskandar karena tidak ada asal usul dari Sertifikat HPL milik Pemprov Jambi, di penyidik Pidsus Kejati, laporan tak mendasar itupun langsung di gas pool korp Adiyaksa yang bermarkas di Telanaipura, Kota Jambi.
Penyidik Kejati Jambi hanya kurun waktu 60 hari saja sejak masuknya laporan Pemprov, langsung menggarap puluhan masyarakat Singkep, Lurah hingga beberapa mantan pejabat setempat lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Tipikor Iskandar.
Konflik agraria atau sengketa lahan yang tergolong dalam kasus langkah ini, menunjukkan bahwa begitu kuatnya hubungan unsur Forkompinda dalam kasus sengketa tanah Iskandar yang bergulir di meja penyidik Kejati. Seakan adanya atensi saja dalam kasus ini.
Saya melihat adanya berbagai pihak yang berada di balik layar penyerobotan lahan yang dilakukan Pemprov Jambi ini, mulai dari oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi, Pengusaha Perkebunan, hingga oknum pejabat teras Pemprov Jambi.
Kita mengulas konflik agraria yang terjadi pada kasus Iskandar tersebut bisa sebagai kejahatan korporasi pemerintah daerah dan APH berskema HPL guna merampas dan meraup keuntungan pribadi berkedok investasi kemajuan daerah.
Pesan Moral: Janganlah pergunakan kewenangan mu saat menjadi pejabat untuk keuntungan pribadi dan menzolimi masyarakat kecil.
Penulis adalah Jurnalis menetap di Jambi

















