Pemayung.com, Jambi – Perseteruan kepemilikan tanah di Singkep, Muara Sabak, seluas lebih kurang 187,6 hektar antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Iskandar, memasuki babak baru.
Pasalnya, konflik lahan yang terjadi antara pemerintah daerah dan masyarakat Muara Sabak sejak 2025 lalu ini, akan memasuki proses persidangan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tanjab Timur.
Sidang dengan Nomor Perkara:11/Pdt.G/2026/PN Tjt di Pengadilan Negeri Tanjab Timur ini sebagai tindak lanjut dari laporan atau gugatan yang dilayangkan Iskandar terkait sengketa kepemilikan tanah di Singkep.
.Adapun pihak tergugat dalam kasus sengketa lahan tersebut diantaranya Pemprov Jambi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjab Timur dan PT Pelindo.
Persidangan perdata di PN Tanjab Timur yang digelar pada Rabu (06/05/2026) ini, menjadi pintu awal pembuktian keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki penggugat (Iskandar) dan tergugat (Pemprov Jambi).
Pengamat kebijakan publik, Saiful mengatakan, gugatan Iskandar ke PN Tanjab Timur ini, merupakan langkah yang tepat ditengah bergulirnya laporan Tipikor Pemprov Jambi di Penyidik Kejati Jambi.
“Sidang ini adalah tantangan Iskandar kepada Pemprov Jambi untuk membuka semua dokumen kepemilikan tanah. Nanti juga bisa terlihat apakah Sertifikat HPL Pemprov Jambi nomor 3 aali atau palsu,” ungkap Saiful.
Dengan adanya proses hukum perdata, kata Saiful, masyarakat Jambi akan mengetahui siapa yang melakukan kebohongan, Pemprov Jambi atau Iskandar.
“Sidang ini akan mengungkap siapa pemilik sah tanah dan dokumen mana yang lengkap, apakah benar HPL milik Pemprov Jambi asli dan ada asal usul bisa diterbitkannya Sertifikat HPL 03,” kata dia.
Untuk diketahui, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Jambi belum memperlihatkan dokumen pendukung lainnya atau dasar dari penerbitan Sertifikat HPL 03 Tahun 2007.
Berdasarkan hasil dari investigasi dilapangan dan keterangan dari Kementrian Agraria atau ATR BPN RI, terdapat sejumlah kejanggalan dalam Sertifikat HPL nomor 03 Tahun 2007 milik Pemprov Jambi.
Sertifikat HPL tersebut tidak tertera nomor Surat Keputusan (SK) Kementerian Agraria ATR BPN RI yang merupakan landasan hukum dan dasar awal proses penerbitan HPL.
Sedikit Ulasan tentang HPL
Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) diwajibkan memiliki nomor Surat Keputusan (SK) dari Menteri ATR/Kepala BPN.
SK ini merupakan dasar hukum pemberian hak pengelolaan kepada instansi pemerintah atau badan hukum tertentu, yang kemudian didaftarkan untuk menerbitkan sertifikat.
Berikut adalah poin penting terkait SK BPN pada HPL:
Dasar Penerbitan: SK Pemberian HPL ditandatangani oleh Menteri ATR/Kepala BPN.
Keabsahan: Sertifikat HPL sah secara hukum setelah didaftarkan dan nomor SK tersebut tercantum sebagai dasar penerbitan sertifikat
Fungsi SK: SK tersebut memberikan kewenangan kepada pemegang HPL untuk mengatur pemanfaatan tanah, seperti membangun HGB/HP di atasnya. Tanpa nomor SK BPN, HPL dianggap tidak sah. Pastikan memeriksa keabsahan surat tersebut di kantor pertanahan.
Prosedur HPL Luas (Ratusan Hektar)
Untuk tanah dengan luas ratusan hektar, permohonan HPL tidak bisa langsung disetujui tingkat Kabupaten/Kantor Pertanahan (Kantah), melainkan membutuhkan prosedur yang lebih tinggi:
Kewenangan BPN: Penetapan HPL di atas luas tertentu (misalnya ratusan hektar) merupakan kewenangan Kanwil BPN Provinsi atau Menteri ATR/BPN, bukan Kantah Kabupaten.
Syarat Utama: Lahan tersebut harus berstatus tanah negara, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan tidak dalam sengketa.
Dokumen Wajib: Memerlukan bukti penunjukan/penyerahan, rencana penggunaan tanah, dan prosedur permohonan HPL.3.
Kewenangan Setelah HPL Terbit
Setelah BPN menerbitkan sertifikat HPL atas nama Pemda, Pemda berwenang untuk:

















