Menguliti Syahwat Pecah Paket di Balik Topeng Swakelola, PUPR Kota Jambi

Catatan Redaksi Oleh Sutan Tuah Palito Intan

Publik Jambi kembali disuguhi tontonan administrasi yang jenaka sekaligus memilukan. Proyek pemeliharaan jalan di Dinas PUPR Kota Jambi tahun 2025, yang diklaim sebagai Swakelola Tipe 1, menyisakan aroma amis yang menyengat. Di atas kertas, proyek ini tampak gagah dengan pengerjaan oleh “Pasukan Kuning” internal dinas. Namun, di balik layar, pengadaan materialnya justru menjadi ajang akrobatik anggaran yang melukai nalar publik.

Temuan 35 paket pengadaan material yang dipreteli hingga di bawah Rp 50 juta bukan sekadar masalah teknis—ini adalah indikasi kuat adanya syahwat untuk menghindari tender terbuka. Siasat “belah bambu” ini secara sistematis menjauhkan anggaran dari radar sistem pengadaan elektronik (LPSE) yang transparan, demi memuluskan jalan bagi segelintir vendor “langganan” untuk mencicipi kue APBD melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL).

Dosa birokrasi ini semakin tebal saat kita melihat profil para penyedia. Vendor-vendor seperti CV Adhi Jaya dan koleganya diduga hanya bermodalkan izin dagang material (KBLI 46638). Pertanyaannya sederhana: Mengapa kebutuhan material dalam skala besar tidak digabung dalam satu tender agar negara mendapat harga grosir yang efisien? Mengapa satu bendera bisa mengantongi belasan paket “mini” yang jika ditotal nilainya melampaui ambang batas lelang?

Keganjilan ini tak berhenti pada meja administrasi. Penggunaan sistem pembayaran Ganti Uang (GU) melalui bendahara disinyalir menjadi “lubang tikus” untuk meloloskan tagihan tanpa verifikasi pajak galian C yang ketat. Akibatnya, daerah tidak hanya dirugikan oleh potensi ketidakefisienan harga, tetapi juga kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak mineral. Aspal mungkin saja mulus, namun integritas pengelolaannya tampak berlubang-lubang.

Catatan redaksi ini adalah alarm bagi aparat penegak hukum. Praktik memecah paket untuk menghindari lelang adalah pelanggaran nyata terhadap Perpres Pengadaan Barang dan Jasa. Swakelola seharusnya menjadi cara bagi dinas untuk membuktikan efisiensi, bukan justru menjadi topeng untuk membagi-bagi jatah pengadaan kepada kroni.

Rakyat Kota Jambi membayar pajak bukan untuk membiayai “kreativitas” oknum dalam mengakali aturan. Jika transparansi terus dikhianati oleh siasat-siasat kusam seperti ini, maka jangan salahkan publik jika nantinya muncul mosi tidak percaya terhadap setiap jengkal infrastruktur yang dibangun. Sudah saatnya sistem audit bekerja melampaui sekadar kelengkapan kuitansi, tetapi menyentuh substansi keadilan anggaran.