PEMAYUNG.COM JAMBI – Sebuah kejanggalan administratif yang fatal terendus dalam proyek Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Fasilitas Umum Sekolah Rakyat Jambi di Bagan Pete. Perhatian publik kini tertuju pada CV Beltra Mandiri (CV BM), perusahaan konsultan yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sebagai pelaksana penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).
Kejanggalan ini mencuat terkait legalitas formal perusahaan tersebut. Berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU), CV Beltra Mandiri berdiri berdasarkan nomor AHU-0020874-AH.01.16 Tahun 2025 tertanggal 23 Mei 2025. Namun, data lapangan menunjukkan bahwa perusahaan ini diduga telah ditunjuk sebagai konsultan perencana pada 23 Oktober 2024—sekitar tujuh bulan sebelum entitas hukumnya secara resmi terdaftar di Kemenkumham.
Audit BPK dan ‘Dokumen Bermasalah’BPK dalam auditnya mencatat anggaran perencanaan pengadaan tanah ini mencapai Rp73,14 juta. Hasil audit menunjukkan bahwa output DPPT yang dihasilkan oleh CV BM diduga tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Selain masalah substansi dokumen, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin sebuah instansi pemerintah menunjuk konsultan yang secara hukum belum ada atau belum memiliki legalitas badan usaha pada saat penunjukan?
Alamat Tak Ditemukan
Kecurigaan semakin mendalam setelah investigasi lanjutan menemukan bahwa alamat CV BM yang tercantum dalam dokumen audit tidak ditemukan di lokasi tersebut. Pola penunjukan perusahaan “hantu” atau perusahaan yang belum lahir secara administratif ini memicu dugaan adanya maladminstrasi berat dan potensi rekayasa dokumen pengadaan.
Risiko Hukum dan TransparansiSecara regulasi, penandatanganan kontrak dengan entitas yang belum memiliki legalitas hukum yang sah dapat membatalkan kontrak tersebut demi hukum (null and void). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Provinsi Jambi kini berada di bawah sorotan tajam karena meloloskan perusahaan yang belum terdaftar dalam sistem AHU pada saat proses pengadaan berlangsung.
Hingga saat ini, pihak Dinas PUPR Jambi maupun perwakilan CV Beltra Mandiri belum memberikan jawaban resmi terkait anomali tanggal pendirian dan penunjukan proyek ini. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas motif di balik penunjukan “perusahaan masa depan” ini dalam proyek strategis Sekolah Rakyat yang bernilai miliaran rupiah tersebut.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang dirugikan atau disebutkan dalam pemberitaan ini, terutama manajemen CV Beltra Mandiri dan Dinas PUPR Provinsi Jambi, memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi guna memastikan keberimbangan informasi.
















