Nyanyian Terdakwa Sabu 58 Kg: Okta dan Dewi Ada di Lokasi Penangkapan, Mengapa Dilepaskan?

PEMAYUNG.COM JAMBI – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (7/5/2026). Terdakwa Agit Putra Ramadan (APR) membongkar peran krusial sosok bernama Okta dan Dewi, yang menurutnya berada di lokasi saat penangkapan di kawasan JBC Jambi, namun anehnya berhasil melenggang bebas.

Dalam pemeriksaannya sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim, Agit secara blak-blakan menyebut Okta sebagai otak pengendali. Mulai dari arahan penjemputan barang haram di Medan, pengaturan rute di Jambi, hingga pembagian koper sabu di Puskesmas Bayung Lencir, semua disebut atas instruksi Okta. Agit mengaku telah empat kali mengawal sabu sejak tahun 2025 di bawah kendali sosok tersebut.

“Saya berkoordinasi dengan Okta. Kami bertemu Okta dan Dewi di Bayung Lencir untuk serah terima koper sabu. Bahkan keesokan harinya, kami diantar oleh mereka menuju Jambi menggunakan mobil Pajero coklat,” beber Agit di ruang sidang.

Momen paling janggal terjadi saat penangkapan di sekitar kawasan JBC. Agit mengungkapkan bahwa saat polisi menyergap, Okta dan Dewi sebenarnya berada di dalam mobil Pajero tersebut, sementara ia dan terdakwa Juniardo berdiri di depan mobil. Agit menyebut keduanya sempat diinterogasi oleh petugas di lokasi, namun kemudian dibiarkan pergi begitu saja.

“Okta dan Dewi saat itu ada di dalam mobil, mereka diperiksa tapi setelah itu langsung pergi. Saya tidak tahu mengapa,” ujar Agit dengan nada heran. Pengakuan ini lantas memicu tanda tanya besar di ruang sidang mengenai standar operasional penangkapan dan status hukum kedua orang tersebut yang hingga kini seolah tak tersentuh.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa juga tampak menyayangkan fakta tersebut. Saat ditanya awak media mengenai status Okta dan Dewi yang hingga kini bebas, ia melemparkan pertanyaan itu kembali kepada pihak kepolisian. “Kamu tanya sama polisi, mengapa dia bisa bebas,” ketusnya singkat.

Kejanggalan ini menjadi “bola liar” yang merembet pada kredibilitas penegakan hukum dalam kasus narkotika skala jumbo ini. Jika keterangan Agit benar, maka terdapat aktor intelektual dan saksi kunci yang dilepaskan di lokasi kejadian tanpa kejelasan status hukum. Persidangan yang dipimpin majelis hakim ini akan dilanjutkan kembali pada 21 Mei 2026 mendatang untuk mendalami fakta-fakta baru lainnya.

Hak Jawab dan Hak KoreksiNaskah ini disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terbuka di Pengadilan Negeri Jambi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi atau Hak Jawab demi keberimbangan informasi.