“Izin ‘Siluman’ Jambi Padel Court: Siasat KBLI, Café Terlarang, dan Absennya Restu Warga”

Pembangunan Jambi Padel Court di RT 39 Kelurahan Thehok menyisakan bara. Di balik ambisi PAD Kota Jambi, warga menuding ada intimidasi mantan pejabat, izin lingkungan “siluman”, hingga janji drainase yang hanya berakhir di atas kertas.

PEMAYUNG.COM JAMBI – Ketenangan warga Perumahan Pondok Sejahtera, RT 39, Kelurahan Thehok, terusik sejak alat berat mulai bekerja di lokasi Jambi Padel Court. Alih-alih membawa kemajuan, unit usaha ini dituding membawa petaka banjir dan tekanan psikis bagi lingkungan sekitar.

Intimidasi dan Narasi “Sakit Hati”Warga mencatat keterlibatan sdr. Fauzan, mantan Kabiro Umum Pemprov Jambi, yang bertindak sebagai perwakilan pemilik. Fauzan diduga melakukan intimidasi melalui pengaruh oknum petinggi aparat hukum sejak pembangunan dimulai. Selain itu, narasi negatif ditebar dengan menyebut warga RT 39 sebagai kelompok “barisan sakit hati” yang menghambat investasi.

Padahal, warga menuntut hal mendasar: koordinasi dan antisipasi dampak lingkungan. Namun, arahan Camat Jambi Selatan untuk mengalokasikan dana CSR guna pembuatan drainase sementara pun tak pernah diindahkan oleh sang pengusaha.

Akrobat Izin dan Janji KompensasI

Kejanggalan kian memuncak saat salinan perizinan yang terbit November 2025 sampai ke tangan warga. Isinya mengejutkan; muncul unit café yang sebelumnya tak pernah dibahas. Padahal, sejak awal, tak satu pun warga RT 39 menandatangani surat keterangan lingkungan sebagai dasar perizinan.

Pihak lapangan juga sempat sesumbar menjanjikan ganti rugi dua kali lipat jika pembangunan memicu banjir. Faktanya, saat rumah Sekretaris RT dan Bangsal Kayu terendam pasca-pembangunan, janji tersebut menguap begitu saja. Sebanyak 14 warga kini terdampak genangan air setiap curah hujan tinggi akibat sistem drainase yang tak kunjung dibangun.

Jejak Pejabat dan Drainase 110 Meter

Nama Yunius (mantan Plt Kadis LH yang kini menjabat Kabid SDA PU Kota Jambi) terseret dalam sengkarut ini. Ia menjanjikan pembuatan sodetan drainase sepanjang 110 meter dan mendatangkan alat berat untuk membelah jalan Sukasari guna membuang aliran air ke drainase induk.

Namun, instruksi yang diberikan kepada stafnya, Juvenly dan Zarmawi, hingga kini hanya menjadi wacana. Keraguan Yunius saat menjelaskan kelayakan kolam resapan di hadapan warga semakin memperkuat dugaan adanya praktik KKN di balik proyek ini.

Hak Jawab dan Desakan Audit Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi menjunjung tinggi asas keberimbangan. Kami mengundang sdr. Fauzan, Yunius (PUPR), dan manajemen Jambi Padel Court untuk menggunakan Hak Jawab atas tudingan ini.

Warga RT 39 secara tegas meminta otoritas terkait segera meninjau ulang perizinan dan menindak operasional lapangan yang melanggar jam operasional serta mengganggu ketertiban umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *