Tumbal Sabar Pahlawan Tanpa Jasa

Menelusuri macetnya hak ratusan guru di Pemkab Merangin. Mengapa keringat pendidik menguap di balik alasan administrasi yang berbelit?

Empat bulan sudah para Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Merangin mengabdi tanpa imbalan. Di tengah sorak-sorai keberhasilan pembangunan daerah, para pendidik ini justru terpaksa menelan pil pahit pengabaian. Semuanya seolah tutup mata, tutup telinga.

Pemayung.com BANGKO — Di ruang-ruang kelas yang tersebar di pelosok Kabupaten Merangin, pengabdian itu masih berjalan. Suara para guru tetap lantang mengajar, meski di balik saku baju cokelat mereka, dompet kian menipis. Memasuki bulan keempat di tahun 2026, ratusan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Pemkab Merangin belum menerima sepeser pun hak yang menjadi keringat mereka.

Ironinya, di tengah desakan kebutuhan hidup yang kian mencekik, otoritas terkait seolah bergeming. Kabar mengenai tersendatnya gaji ini bukan lagi rahasia, namun hingga kini solusi konkret tak kunjung mendarat di meja para guru.

Sabar yang Melampaui Batas

“Kami masih tegar, mencoba tetap berlapang dada demi anak-anak didik. Tapi sabar kami bukan berarti tanpa batas,” ujar seorang guru paruh waktu yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir akan nasib kontraknya.

Bagi mereka, mengajar adalah panggilan jiwa. Namun, dedikasi tidak bisa digunakan untuk membayar cicilan motor atau membeli susu anak. Pengabaian selama empat bulan ini dinilai sebagai bentuk kegagalan sistem penganggaran di tingkat daerah yang tidak menempatkan kesejahteraan pendidik sebagai prioritas utama.

Birokrasi yang Bungkam

Penelusuran menunjukkan bahwa kendala administrasi dan ketidakjelasan regulasi turunan di tingkat kabupaten sering kali menjadi alibi klasik. Di saat pejabat daerah hilir mudik dengan fasilitas negara yang mumpuni, para guru paruh waktu ini harus memutar otak mencari pinjaman untuk tetap bisa hadir di sekolah setiap pagi.

Sikap diamnya para pemangku kebijakan di Merangin kini memicu mosi tidak percaya. Publik mempertanyakan, bagaimana mungkin visi mencerdaskan kehidupan bangsa bisa tercapai jika pilar utamanya—para guru—dibiarkan “kelaparan” di garis depan.

Hingga laporan ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Merangin mengenai kepastian tanggal pembayaran tunggakan hak para guru tersebut. Ruang tunggu bagi para pahlawan tanpa tanda jasa ini kian sempit, sementara tanggung jawab mereka di depan kelas kian berat.

CATATAN REDAKSI & HAK JAWAB

Laporan ini disusun berdasarkan jeritan hati dan data lapangan mengenai keterlambatan pembayaran hak tenaga pendidik PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Merangin selama periode Januari hingga April 2026.

  1. Fungsi Kontrol Sosial: Sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999, pemberitaan ini merupakan wujud pengawasan pers terhadap transparansi pengelolaan anggaran daerah dan perlindungan hak asasi pekerja.
  2. Hak Jawab: Redaksi menyediakan ruang seluas-luasnya bagi Penjabat Bupati MeranginBadan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Pendidikan Merangin untuk memberikan klarifikasi mendalam terkait mandeknya pembayaran hak para guru tersebut.
  3. Independensi: Berita ini bersifat independen dan didedikasikan untuk menyuarakan aspirasi mereka yang haknya terabaikan oleh sistem birokrasi.