Sengkarut Aset Unbari: Penyidikan Mandek, Masa Depan Kampus Kian Terhimpit

JAMBI, PEMAYUNG.COM – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penguasaan aset negara berupa eks Hak Guna Bangunan (HGB) Universitas Batanghari (Unbari) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kini menuai sorotan tajam. Meski surat perintah penyidikan telah diterbitkan sejak Februari 2023, hingga Mei 2026, kasus ini dinilai “jalan di tempat” dan minim transparansi.

Mandeknya kasus yang telah bergulir bertahun-tahun ini memicu kekhawatiran serius di kalangan publik. Ketidakjelasan status hukum aset yang saat ini dikelola oleh Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) dianggap menjadi beban berat bagi operasional universitas swasta tertua di Jambi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Afriadi, pengamat kebijakan publik Jambi, memberikan catatan kritis. Menurutnya, sengkarut aset pendidikan ini merupakan preseden buruk bagi kepastian hukum di dunia akademik.

“Persoalan aset ini memang pelik. Seharusnya aset pendidikan steril dari kepentingan pinjam-meminjam yang berisiko bagi keberlangsungan perkuliahan. Jika aset kampus sampai ‘tergadai’ atau masuk dalam sengketa utang-piutang, yang paling dirugikan adalah mahasiswa karena masa depan mereka menjadi taruhan di atas sengketa yang tak kunjung usai,” ujar Afriadi saat dimintai tanggapannya oleh tim Pemayung.com.

Selain penyidikan pidana, Unbari juga terbelit gugatan perdata dari perbankan syariah senilai Rp15 miliar terkait dugaan wanprestasi atas sejumlah akad pembiayaan yang menggunakan aset kampus sebagai jaminan. Kondisi ini diperparah dengan manuver Pemerintah Provinsi Jambi yang dikabarkan mengincar lahan Kampus II Unbari di Pijoan untuk dijadikan lokasi stadion olahraga.

Sejumlah aktivis dari LSM Akomodasi Rakyat Miskin (Akram) baru-baru ini juga melakukan aksi desakan di depan kantor Kejati Jambi. Mereka menuntut agar korps adhyaksa segera menuntaskan penyidikan agar tidak ada lagi “bola liar” yang mengganggu kredibilitas penegakan hukum di sektor pendidikan.

Warga kampus kini hanya bisa berharap adanya solusi konkret. Mereka khawatir, rentetan sengketa lahan dan aset yang tidak kunjung tuntas ini akan mengganggu proses administrasi serta legalitas ijazah mereka di masa depan.

Pedoman Pemberitaan:

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap warga negara atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi.

  • Pasal 1 angka 11: Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  • Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab.
  • Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Redaksi Pemayung.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Universitas Batanghari, Yayasan Pendidikan Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau jawaban atas pemberitaan ini demi keberimbangan informasi.