PEMAYUNG.COM JAMBI – Di ruang-ruang redaksi dan laman media sosial, wajah Bank Jambi tampil nyaris tanpa celah. Deretan berita berisi puja-puji mengenai pertumbuhan laba, penyaluran kredit yang diklaim sukses, hingga berbagai penghargaan seremonial, tersusun rapi layaknya sebuah simfoni yang indah. Namun, bagi para nasabah yang tengah berjuang di loket-loket pelayanan, simfoni itu terdengar sumbang, tenggelam oleh nyanyian pilu tentang birokrasi yang mencekik.
Panggung Sandiwara Berita Manis
Banjir narasi positif yang belakangan ini mendominasi ruang publik di Jambi diduga kuat merupakan upaya sistematis untuk menciptakan kesan bahwa “tidak terjadi apa-apa”. Di saat masyarakat mengeluhkan sulitnya akses dan transparansi, publik justru disuguhi laporan keberhasilan yang tampak begitu sempurna.
“Kita membaca berita seolah-olah semuanya lancar dan mudah. Tapi kenyataannya, di bawah, kami harus berhadapan dengan tembok tinggi. Sepertinya ada upaya untuk menutupi borok pelayanan dengan tumpukan penghargaan,” ujar seorang pengamat sosial di Jambi.
Oknum Menangguk Untung di Balik Layar
Di balik tirai puja-puji tersebut, dugaan praktik lancung justru tumbuh subur. Kelelahan nasabah yang terjebak dalam labirin administrasi menjadi “ladang emas” bagi oknum-oknum, baik internal maupun eksternal yang memiliki akses khusus. Saat nasabah sudah pada titik nadir dan putus asa, para “setan penikmat” ini muncul menawarkan solusi instan melalui “pintu belakang”.
Praktik biaya tak resmi atau pelicin hingga pemotongan dana pinjaman dengan dalih biaya administrasi tambahan kian marak terjadi di tengah euforia prestasi yang digembar-gemborkan. Nasabah dipaksa “berkompromi” demi cairnya hak mereka, sementara di luar sana, media terus menyanyikan lagu tentang integritas dan profesionalisme perbankan.
Krisisi Kepercayaan dan Ilusi Keberhasilan
Ketidaksesuaian antara narasi media dan fakta di lapangan ini menciptakan krisis kepercayaan yang akut. Jika Bank Jambi terus berlindung di balik berita pesanan dan puja-puji tanpa melakukan pembenahan pada perilaku oknumnya, maka keberhasilan yang dipamerkan hanyalah sebuah ilusi yang sewaktu-waktu bisa runtuh.
Benteng UU Pers dan Hak Jawab
Laporan ini disusun sebagai bentuk kritik atas ketimpangan informasi yang terjadi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap institusi atau pihak yang merasa dirugikan memiliki ruang penuh untuk memberikan klarifikasi melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Redaksi mengingatkan bahwa fungsi pers bukan sekadar menjadi corong puja-puji, melainkan sebagai pengawas kepentingan publik. Segala bentuk intimidasi terhadap tugas jurnalistik dalam mengungkap sisi gelap di balik gemerlap prestasi perbankan adalah pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers.















