Proyek “Sekolah Rakyat” TA 2025: Land Clearing Ratusan Juta Digarap Perusahaan Tanpa Izin Konstruksi

Anggaran penyiapan lahan Sekolah Rakyat Bagan Pete tahun 2025 diduga menjadi ajang bagi-bagi proyek. CV The King Mukraen melenggang mengerjakan proyek Rp 399 juta meski diduga tak mengantongi izin konstruksi resmi.

PEMAYUNG.COM JAMBI – Program prioritas pendidikan Pemerintah Kota Jambi pada tahun anggaran 2025 kembali menyisakan tanya. Proyek penyiapan lahan (land clearing) untuk pembangunan Sekolah Rakyat di kawasan Bagan Pete diduga kuat dikerjakan oleh perusahaan yang cacat secara administrasi dan legalitas konstruksi.

Berdasarkan dokumen realisasi anggaran TA 2025, proyek tersebut dimenangkan oleh CV The King Mukraen dengan nilai kontrak mencapai Rp 399.877.500. Nilai ini dinilai cukup fantastis hanya untuk pengerjaan pembersihan lahan, namun yang lebih mengejutkan adalah dugaan absennya Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) pada profil perusahaan pelaksana.

Penyimpangan di Balik Pagar SekolahPenelusuran mendalam mengungkap bahwa CV The King Mukraen, yang dipimpin oleh Darmanto dan beralamat di Jl. Berbah Dalam, Kota Jambi, ditengarai tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi yang valid untuk mengerjakan pengerjaan fisik penyiapan lahan sekolah.

“Pengerjaan land clearing dalam skala besar untuk fasilitas pendidikan wajib dikerjakan oleh perusahaan konstruksi karena melibatkan pematangan lahan dan pemetaan teknis, bukan sekadar jasa kebersihan biasa,” ujar seorang auditor independen di Jambi. Pelolosan perusahaan non-konstruksi dalam proyek senilai hampir Rp 400 juta ini mengindikasikan adanya kelalaian—atau kesengajaan—oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses verifikasi vendor pada tahun 2025 lalu.

Dugaan Skenario Penunjukan LangsungDengan angka Rp 399 juta, proyek ini berada di zona yang seharusnya melalui proses lelang terbuka yang ketat jika merujuk pada standar efisiensi anggaran. Muncul dugaan bahwa penetapan CV The King Mukraen sebagai pelaksana merupakan bagian dari praktik pengondisian rekanan tertentu yang nekat menabrak aturan kualifikasi perusahaan.

Hingga laporan ini dipublikasikan, Darmanto selaku Direktur belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas perusahaannya dalam mengelola proyek negara. Sementara itu, pihak dinas terkait yang bertanggung jawab atas pengadaan lahan Sekolah Rakyat Bagan Pete tahun 2025 tersebut masih memilih bungkam saat dikonfirmasi.

Undang-Undang Pers dan Hak JawabRedaksi menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mengedepankan asas keberimbangan. Kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi CV The King Mukraen, Darmanto, maupun instansi terkait untuk menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Publik berhak mendapatkan transparansi atas setiap rupiah pajak yang digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan anak bangsa di Bagan Pete.