OPINI : Oleh Tuah Sutan Palito Intan
Ada luka yang menganga di jantung Kota Jambi. Universitas Batanghari (UNBARI), yang puluhan tahun berdiri sebagai menara api ilmu bagi anak muda Jambi, kini berada di titik nadir. Kabar mengenai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan kampus yang diduga tergadai ke pihak bank bukan sekadar masalah administrasi, melainkan sebuah pengkhianatan intelektual. Mahasiswa yang datang membawa harapan untuk mengubah nasib, justru mendapati kampus mereka telah berubah menjadi “barang agunan” di tangan para pemburu rente.
Siapa yang sebenarnya sedang bermain di balik layar? Menggadaikan aset pendidikan bukanlah perkara sepele yang bisa dilakukan oleh oknum tingkat bawah. Ini adalah kejahatan terstruktur yang melibatkan akses kekuasaan dan jaringan finansial. Dana pinjaman miliaran rupiah yang cair dari jaminan tanah kampus itu kini menjadi tanda tanya besar: ke mana rimbanya? Di saat gedung-gedung kampus butuh perbaikan dan kesejahteraan dosen perlu diperhatikan, mengapa asetnya justru “disekolahkan” demi kepentingan yang tidak jelas juntrungannya?
Tragedi UNBARI adalah cermin retak tata kelola yayasan pendidikan kita. Konflik internal yang tak kunjung usai antara pengurus yayasan seolah menjadi pintu masuk bagi tangan-tangan jahat untuk menguras aset yang tersisa. Ironisnya, di tengah perebutan kekuasaan tersebut, nasib ribuan mahasiswa justru dijadikan sandera. Mereka dipaksa belajar di bawah bayang-bayang ancaman eksekusi bank. Jika pinjaman itu gagal dibayar, lantas kepada siapa mahasiswa harus mengadu ketika ruang kelas mereka disita oleh juru sita pengadilan?
Penikmat dana pinjaman tersebut pastilah mereka yang duduk manis di ruang-ruang ber-AC, yang lebih fasih bicara soal bunga bank daripada soal literasi. Mereka adalah para “penikam” yang tega menukarkan masa depan generasi muda dengan pundi-pundi rupiah sesaat. Praktek ini menunjukkan betapa rendahnya moralitas mereka yang mengelola pendidikan namun bermental tengkulak. Lahan yang dihibahkan atau dikelola demi kemaslahatan umat, kini justru terperangkap dalam jerat utang yang berpotensi melenyapkan eksistensi UNBARI dari peta pendidikan Jambi.
Kejaksaan Tinggi Jambi kini memikul beban moral yang sangat berat. Penyidikan atas dugaan kejanggalan HPL dan penggadaian HGB ini tidak boleh hanya menyentuh permukaan. Publik menunggu keberanian jaksa untuk memutus rantai mafia yang bermain di lingkungan kampus. Jangan sampai hukum tajam ke bawah namun tumpul kepada mereka yang memiliki koneksi politik dan finansial. UNBARI butuh penyelamatan, bukan sekadar basa-basi penyelidikan yang berakhir dengan “perdamaian” di bawah meja.
Nestapa mahasiswa UNBARI adalah nestapa kita semua. Pendidikan seharusnya menjadi wilayah suci yang bebas dari praktik gadai-menggadaikan aset. Ketika kampus sudah dianggap sebagai komoditas yang bisa diagunkan layaknya ruko di pasar, maka di situlah kehancuran sebuah peradaban dimulai. Kita tidak boleh membiarkan UNBARI mati perlahan karena digerogoti oleh rayap-rayap berkerah putih yang berlindung di balik nama besar yayasan.
Sudah saatnya seluruh elemen masyarakat Jambi bersuara. Kembalikan UNBARI kepada fungsinya sebagai institusi pendidikan, bukan sebagai mesin ATM bagi para petualang harta. Jangan biarkan “Tuan Bank” menjadi pemilik masa depan mahasiswa kita hanya karena keserakahan segelintir oknum. Keadilan harus ditegakkan, dan mereka yang telah menikmati dana haram dari penggadaian kampus harus diseret ke hadapan hukum untuk menebus dosa sosialnya.
Undang-Undang Pers dan Hak Jawab:Redaksi Pemayung.com menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang berimbang dan bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan Pasal 1 butir 11, kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang merasa keberatan atau merasa terdapat kekeliruan informasi dalam pemberitaan ini untuk memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Tanggapan dapat dikirimkan melalui saluran resmi redaksi kami.
















