PEMAYUNG.COM JAMBI – Sebuah surat permohonan bantuan fasilitas dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi kepada Bupati Tebo menuai sorotan publik. Surat bernomor [Nomor Surat]/SB/LAM-JBI/IV/2026 tersebut berisi permintaan bantuan mulai dari kendaraan double gardan, tenda, konsumsi, hingga pengeras suara untuk agenda ziarah pada 7 Juni 2026 mendatang.
Permintaan ini dinilai kontradiktif dengan status LAM Provinsi Jambi sebagai organisasi yang rutin menerima kucuran dana hibah miliaran rupiah dari APBD Provinsi Jambi.
Kritik “Mengemis” di Tengah Kelimpahan
Beberapa pihak menyayangkan sikap LAM Provinsi yang terkesan “mengemis” fasilitas ke pemerintah daerah setingkat kabupaten. Pasalnya, dana hibah yang diterima LAM Provinsi seharusnya mencakup biaya operasional kegiatan, termasuk perjalanan dinas, akomodasi, dan paket sembako yang akan dibagikan.
“Dengan dana hibah yang cukup besar setiap tahunnya, sangat tidak elok jika LAM Provinsi masih membebani Pemkab Tebo untuk hal-hal teknis seperti tenda, nasi kotak, hingga kendaraan operasional,” ujar Hafizi Alatas, SE, SE Pencinta Adat Jambi.
Rincian Permintaan Fasilitas
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum LAM Jambi, Drs. H. Hasan Basri Agus, MM, terdapat poin-poin permintaan yang dinilai terlalu mendetail dan membebani APBD Kabupaten Tebo, di antaranya:
- Bantuan 3 unit kendaraan roda empat (double gardan) beserta sopir.
- Penyediaan tenda, alas lantai (tikar), dan sound system.
- Penyediaan snack/kue kotak serta konsumsi makan siang (nasi kotak) di dua lokasi makam.
- Pengerahan Petugas Pembawa Acara (MC) dari pihak kabupaten.
Pertanyaan Transparansi Dana Hibah
Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai transparansi dan alokasi dana hibah yang diterima LAM Provinsi. Jika untuk urusan konsumsi dan tenda saja masih meminta bantuan bupati, publik mempertanyakan dikemanakan dana hibah yang nilainya fantastis tersebut.
“Harusnya LAM Provinsi datang ke daerah membawa bantuan yang sudah mandiri, bukan justru merepotkan daerah yang juga memiliki keterbatasan anggaran,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengurus LAM Provinsi Jambi mengenai alasan di balik permohonan bantuan fasilitas tersebut di tengah kepemilikan dana hibah organisasi.
Hak Jawab:Redaksi memberikan ruang bagi pengurus LAM Provinsi Jambi untuk memberikan klarifikasi atau Hak Jawab terkait efisiensi penggunaan dana hibah organisasi sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.















