UKPBJ Bungo Kandaskan Penawar Tunggal : Dari Perkara “KIR Mati” Hingga Cacat Dokumen Keselamatan

PEMAYUNG.COM MUARO BUNGO – Tabir di balik gugurnya para penawar tunggal dalam tiga paket rekonstruksi jalan di Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2026 akhirnya tersingkap. Bukan soal ketiadaan modal atau pengalaman, raksasa konstruksi seperti PT Semesta Kurnia Kinanthi (SEKANTHI) dan CV Azka Jaya Mandiri justru terjungkal oleh detail-detail administratif yang dianggap “sepele” namun fatal di meja evaluasi Pokja UKPBJ.

Kecerobohan di Balik Kemudi CV AzkaLangkah CV Azka Jaya Mandiri dalam memburu proyek Rekonstruksi Jalan Paket III harus terhenti secara ironis. Sumber di UKPBJ mengungkapkan bahwa perusahaan ini gugur hanya karena perkara dokumen kendaraan. “KIR salah satu unit dumptruck yang diajukan dalam dokumen penawaran diketahui sudah tidak berlaku,” tulis dokumen evaluasi tersebut.

Bagi publik, alasan “KIR mati” ini menjadi paradoks: bagaimana sebuah perusahaan yang membidik proyek miliaran rupiah bisa lalai dalam urusan legalitas armada angkutnya? Di sisi lain, kalangan kontraktor sering menganggap ini sebagai “peluru administratif” favorit Pokja untuk mendepak rekanan yang tidak dikehendaki tanpa harus berdebat soal kualitas teknis yang lebih besar.

SEKANTHI dan Cacat Rencana KeselamatanNasib serupa menimpa PT SEKANTHI pada dua paket jalan sekaligus (Pusat Jalo – Rantau Pandan dan Jalan Nasional Lubuk Landai). Perusahaan ini didepak karena Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi serta Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi pada Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dianggap tidak memenuhi ketentuan.

Dalam dunia konstruksi modern, RKK adalah jantung dari standar kerja. Namun, pengguguran berbasis elemen perencanaan seringkali dianggap sebagai area “abu-abu” yang subjektif. Pokja memiliki ruang luas untuk menilai apakah narasi keselamatan yang diajukan sudah “memenuhi ketentuan” atau belum, sebuah celah yang sangat efektif untuk menggagalkan penawar tunggal demi memaksa terjadinya lelang ulang.

Sinyal Lelang Ulang dan KetidakpastianDengan gugurnya para pemain besar ini, UKPBJ kini memegang kendali penuh untuk menentukan jadwal lelang ulang. Publik kini bertanya-tara: apakah pada putaran kedua nanti para “pengantin” ini akan kembali dengan dokumen yang lebih rapi, ataukah akan muncul “bendera baru” yang telah siap mengambil alih aspal di Bumi Langkah Serentak?

Membaca Siasat di Balik “KIR Mati”: Profesionalisme atau Jebakan Administratif?

Drama gugurnya penawar tunggal dalam tiga paket rekonstruksi jalan di Kabupaten Bungo memantik reaksi keras dari praktisi pengadaan. Alasan “KIR mati” dan “cacat dokumen RKK” yang digunakan Pokja UKPBJ untuk mendepak CV Azka Jaya Mandiri dan PT SEKANTHI dinilai sebagai fenomena menarik yang perlu dibedah lebih dalam dari sisi hukum pengadaan barang dan jasa.

Pardiansyah, dari Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi bagian Pengadaan Barang dan Jasa, memberikan catatan kritis terhadap pola ini. Menurutnya, meski Pokja memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dokumen secara ketat, alasan-alasan yang bersifat administratif-elementer seringkali menjadi “pisau bermata dua”.

“Dalam prinsip pengadaan, kita mengenal asas efektivitas dan efisiensi. Jika sebuah penawaran tunggal digugurkan hanya karena masa berlaku KIR satu armada yang habis, padahal armada lain tersedia, publik patut bertanya: apakah ini murni penegakan aturan atau sekadar mencari-cari alasan untuk mengulang lelang?” ujar Pardiansyah.

Beliau menambahkan bahwa alasan teknis seperti Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disebut tidak memenuhi ketentuan juga sangat rentan dengan subjektivitas Pokja. “RKK itu substansinya adalah mitigasi risiko. Jika Pokja tidak memberikan penjelasan detail di bagian mana perencanaan itu cacat, maka ini bisa dianggap sebagai tindakan diskriminatif yang menghambat penyerapan anggaran di awal tahun,” tegasnya.

Pardiansyah mengingatkan bahwa kegagalan lelang yang dipaksakan pada awal Tahun Anggaran 2026 ini memiliki konsekuensi domino. Selain menunda pembangunan jalan yang dibutuhkan warga, hal ini juga membuka ruang spekulasi mengenai adanya upaya “pengondisian ulang” untuk memunculkan pemenang yang lebih ‘direstui’ pada lelang kedua.

“KAD akan terus memantau apakah lelang ulang nanti dilakukan dengan parameter yang konsisten atau justru ada pelonggaran syarat demi mengakomodasi kepentingan tertentu. Jangan sampai aturan administratif dijadikan alat untuk menjegal rekanan yang kompeten secara teknis,” tutupnya.

Pemberitahuan Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
    Sesuai Pasal 3 dan 6, pers memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap transparansi proses pengadaan publik. Informasi mengenai alasan teknis pengguguran ini merupakan hak publik untuk diketahui.
  2. Hak Jawab dan Hak Koreksi:
    Berdasarkan Pasal 5 UU Pers, redaksi menyediakan ruang seluas-luasnya bagi Direksi PT SEKANTHI dan CV Azka Jaya Mandiri untuk memberikan Hak Jawab terkait alasan pengguguran tersebut, serta bagi UKPBJ Muaro Bungo untuk menjelaskan konsistensi standar evaluasi yang diterapkan.