Pemayung.com, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi yang mengakui tanah seluas 187,6 hektar milik aset daerah, sepertinya sudah terbantahkan.
Pengakuan Pemprov Jambi itu dibantah langsung oleh Mantan Lurah Singkep, Joni Warsita dan beberapa tokoh masyarakat Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Joni Warsita mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui tentang adanya keberadaan tanah aset milik Pemprov Jambi di dalam wilayah Singkep.
“Saya tidak pernah mengetahui ada aset Pemprov Jambi di Singkep, baik dari saya sebelum menjadi Lurah sampai saya pensiun dari Lurah. Bahkan didalam peta wilayah strategis, tidak ada tertera tanah 187,6 hektar itu milik Pemprov Jambi,” ungkap Joni Warsita.
Senada juga disampaikan Mantan Lurah Singkep, Anjas. Usai penuhi panggilan Kejati Jambi beberapa waktu lalu, ia mengatakan bahwa penerbitan surat sporadik tanah milik Iskandar sudah sesuai prosedur hukum.
“Saya tidak mungkin menerbitkan sporadik tanah jika bukan berdasarkan permintaan pemilik tanah. Dan sejak dulu setahu saya itu tanah milik kelompok tani masyarakat dan almarhum Ahmad Abubakar orang tua Iskandar,” terangnya.
Ia mengungkapkan kehadiran Pemprov Jambi ini menimbulkan kontraversi dan kegaduhan ditengah masyarakat Singkep.
“Saat ini timbul kegaduhan ditengah masyarakat Singkep, mereka bertanya sejak kapan tanah itu milik Pemprov Jambi,” jelasnya.
Untuk diketahui, pada Rabu (13/05/2026) proses awal persidangan Sengketa lahan antara Pemprov Jambi dan Iskandar sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjab Timur.
Sebagai penggugat, dalam sengketa lahan ini Iskandar menggugat Pemprov Jambi, BPN Tanjung Jabung Timur dan PT Pelindo.

















