JAKARTA — Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tertib administrasi secara masif di sektor pertambangan nasional. Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya surat keputusan tegas terkait penghentian sementara aktivitas operasional bagi ratusan perusahaan tambang di seluruh Indonesia yang lalai memenuhi kewajiban administratif tahunan mereka [kemenkeu.go.id].
Berdasarkan surat resmi nomor T-1132/MB.05/DJB/2026 tertanggal 12 Mei 2026 yang ditandatangan secara elektronik oleh Direktur Jenderal Minerba, Dr. Ing. Tri Winarno, S.T., M.T., pemerintah menjatuhkan sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan. Sanksi ini dialamatkan kepada jajaran Direksi dan Pimpinan Perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap Operasi Produksi.
Sanksi pemblokiran aktivitas ini merupakan tindak lanjut dari surat Peringatan Ketiga yang telah dilayangkan oleh Ditjen Minerba pada 9 Maret 2026 terkait keterlambatan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026. Pemerintah mencatat bahwa hingga batas waktu yang ditentukan pada tanggal 16 April 2026, perusahaan-perusahaan tersebut belum juga menyampaikan dokumen RKAB 2026 mereka untuk mendapatkan persetujuan resmi.
Dalam keputusan tersebut, Kementerian ESDM memberikan tenggat waktu paling lambat 90 hari sejak tanggal penerbitan surat sanksi bagi pihak manajemen perusahaan untuk segera menyusun dan mengirimkan dokumen RKAB Tahun 2026. Seluruh proses pelaporan wajib dilakukan secara daring melalui sistem informasi resmi e-RKAB yang telah disediakan oleh kementerian terkait.
Surat keputusan penghentian sementara ini juga ditembuskan secara resmi kepada Menteri ESDM, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Sekretaris Ditjen Minerba, serta jajaran Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Direktur Teknik dan Lingkungan, Direktur Pembinaan Program, serta Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara guna pengawasan ketat di lapangan. Jika dalam kurun waktu 90 hari instruksi ini diabaikan, perusahaan pelanggar terancam sanksi yang jauh lebih berat, termasuk pencabutan izin usaha secara permanen. (*)
















