Pemayung.com, JAMBI – Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022 senilai Rp21,8 miliar memasuki babak baru yang cukup dramatis. Seorang aktivis senior Jambi, Hafizi Alatas, secara terbuka melayangkan tantangan sumpah pocong kepada Gubernur Jambi, Al Haris.
Tantangan ini muncul setelah nama orang nomor satu di Provinsi Jambi tersebut terseret dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi. Dalam kesaksian di persidangan, muncul dugaan adanya aliran dana sebesar Rp2,5 miliar yang mengalir ke kantong Gubernur terkait proyek pengadaan peralatan praktik SMK tersebut.
“Saya menantang Gubernur Al Haris untuk melakukan sumpah pocong mubahala atau sumpah biso kawi. Jika beliau merasa benar-benar tidak menerima sepeser pun uang dari proyek DAK ini, mari kita buktikan secara spiritual di depan publik,” ujar Hafizi kepada awak media, Jumat (10/4).
Hafizi menambahkan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk desakan moral karena masyarakat Jambi berhak mendapatkan transparansi atas penggunaan uang negara yang diperuntukkan bagi pendidikan.
Dugaan Barang RongsokanKasus korupsi ini menjadi sorotan tajam lantaran anggaran DAK sebesar Rp21,8 miliar tersebut diduga dikorupsi melalui modus pengadaan peralatan praktik siswa yang tidak sesuai spesifikasi. Beberapa saksi menyebutkan bahwa barang yang diterima sekolah-sekolah di Jambi kualitasnya sangat buruk, bahkan menyerupai barang bekas atau rongsokan, meskipun dibeli melalui sistem e-katalog.
Hingga saat ini, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa rekanan swasta lainnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Gubernur Al Haris dalam beberapa kesempatan sebelumnya sempat membantah keterlibatannya. “Demi Allah, saya tidak tahu-menahu soal itu,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi usai sebuah acara resmi beberapa waktu lalu. Namun, terkait tantangan spesifik sumpah pocong dari aktivis, pihak gubernur belum memberikan tanggapan resmi terbaru.
Saat ini, proses hukum masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi untuk mengungkap siapa saja aktor intelektual di balik kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut.





















