Pemayung.com TANJUNG JABUNG TIMUR – Perseteruan kepemilikan lahan seluas ratusan hektare di Kelurahan Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, kini menjadi fokus penyelidikan serius aparat penegak hukum. Pemprov Jambi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah melaporkan Iskandar atas dugaan penguasaan dan penjualan aset daerah kepada pihak ketiga.
Laporan tersebut berujung pada pemanggilan Iskandar oleh penyidik Kejati Jambi untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penjualan aset lahan provinsi. Di sisi lain, pihak Iskandar melalui kuasa hukumnya membantah keras tudingan tersebut dan mengklaim bahwa lahan yang dipermasalahkan adalah tanah sah milik orang tuanya, almarhum Ahmad Abu Bakar. Instagram +2
Sengketa ini bermula ketika Pemprov Jambi mengklaim memiliki aset tanah berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) di wilayah Singkep. Namun, Lurah Singkep, Anjas, dalam pemeriksaannya sebagai saksi menyatakan bahwa masyarakat setempat selama ini mengenal lahan tersebut sebagai milik keluarga Iskandar. Ia juga mempertanyakan dasar terbitnya sertifikat HPL Pemprov karena selama ini warga tidak pernah merasa dilibatkan dalam proses pengukuran aset daerah di lokasi tersebut.
Kuasa hukum Iskandar menyatakan memiliki fakta-fakta yang mengejutkan untuk mematahkan klaim penyerobotan tanah tersebut dan menegaskan bahwa hak kliennya didasarkan pada dokumen hukum yang jelas. Meskipun demikian, Pemprov Jambi tetap bersikukuh bahwa tindakan penjualan sebagian lahan tersebut kepada pihak ketiga (salah satunya berinisial AE) telah menyebabkan potensi kerugian aset daerah yang sangat besar.
Hingga awal April 2026, penyidik Kejati Jambi terus mengumpulkan keterangan dari puluhan saksi, termasuk pejabat kelurahan dan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli lahan tersebut. Kejaksaan berupaya memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset negara menjadi milik pribadi atau murni sengketa perdata.
Publik kini menanti transparansi proses hukum ini untuk menentukan status legalitas lahan Singkep tersebut. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi bagi pihak BPKAD Provinsi Jambi maupun penasihat hukum Iskandar terkait bukti-bukti baru yang akan dihadirkan di hadapan penyidik.
Saran



















