Penyelidikan korupsi pengadaan lahan Ujung Jabung memasuki babak krusial. Setelah menyeret mantan pejabat BPN, kini bidikan penyidik mulai mengarah ke jajaran elit birokrasi. Ketegangan melanda sejumlah pejabat aktif maupun pensiunan yang kini hanya bisa pasrah menunggu nasib: tangan dua menjadi satu.
Pemayung.com, Jambi – DI TENGAH sunyinya puing beton Pelabuhan Ujung Jabung yang kian usang, derap langkah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi justru kian nyaring terdengar. Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan akses jalan senilai miliaran rupiah ini bukan lagi sekadar perkara administratif biasa. Satu per satu saksi dari jajaran elit Pemerintah Provinsi Jambi dipanggil menghadap meja hijau di gedung korps adhyaksa tersebut.
Kabar yang beredar di lingkaran birokrasi menyebutkan bahwa tim penyidik kini tengah memburu aktor intelektual atau “dalang” yang memberikan restu atas cairnya dana ganti rugi lahan tersebut. Pasalnya, penahanan dua tersangka awal—AS (eks pejabat BPN) dan MD—dinilai hanyalah pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Ada dugaan kuat bahwa kebijakan penetapan lokasi (Penlok) dan Daftar Nominatif (DNP) lahan tidak akan berjalan mulus tanpa ada “instruksi khusus” dari pejabat yang lebih tinggi saat itu.
Menunggu Tangan Dua Menjadi SatuSuasana di lingkungan perkantoran Gubernur pun dikabarkan memanas. Beberapa pejabat yang dulu menjabat di posisi strategis saat proyek ini bergulir kini dilingkupi kecemasan hebat. Pepatah kiasan “tangan dua menjadi satu”—yang menggambarkan pergelangan tangan yang dikunci borgol—kini bukan lagi sekadar gurauan sinis, melainkan ancaman nyata yang menunggu di depan pintu.
“Mereka yang dulu merasa aman karena merasa hanya menjalankan tugas, kini mulai sadar bahwa tanda tangan di atas kertas punya konsekuensi hukum. Sesal memang selalu datang terlambat ketika surat panggilan merah sudah di tangan,” ujar seorang sumber di internal Pemprov Jambi kepada Pemayung.com.
Ketegasan dari IPAKJKetua Ikatan Pemuda Anti Korupsi Jambi (IPAKJ), Afrizal, mendesak agar Kejati Jambi tidak ragu dalam menetapkan tersangka baru dari kalangan birokrat tingkat atas. Menurutnya, skema kerugian negara sebesar Rp11,6 miliar tidak mungkin dilakukan oleh pejabat level teknis sendirian.
“Ini bukan cuma soal oknum BPN. Ada pejabat Jambi yang saat itu punya kuasa tapi justru membiarkan atau bahkan ikut bermain dalam bancakan lahan ini. Sekarang tinggal tunggu waktu saja, siapa lagi yang akan menyusul dengan tangan terborgol. Kami dari IPAKJ akan mengawal proses penyelidikan ini sampai dalang utamanya mengenakan rompi merah,” tegas Afrizal.
Proses Hukum Masih Bergulir
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk pejabat dari Dinas PUPR dan Bappeda. Penyelidikan masih difokuskan pada sinkronisasi data lahan yang diduga fiktif namun tetap mendapatkan kucuran dana APBD. Publik Jambi kini menanti keberanian Kejati untuk melakukan sapu bersih, memastikan bahwa jargon “Jambi Mantap” tidak dikotori oleh mentalitas pejabat yang hanya pandai menelan uang rakyat namun gemetar saat harus mempertanggungjawabkannya di sel tahanan.
Catatan Redaksi Pemayung.com:
Penerbitan artikel ini merupakan bagian dari menjalankan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan melakukan kontrol sosial.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menjunjung tinggi Hak Jawab, yakni hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Pihak-pihak yang merasa keberatan dengan isi berita ini dapat mengirimkan surat elektronik atau menghubungi redaksi kami untuk memberikan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.




















