Konflik Agraria Hingga Permainan Oknum Pejabat BPN Tanjung Jabung Timur – Mafia Tanah

Oleh : Zalman Irwandi (Pimred Pemayung.com)

Pemayung.com, Jambi – Konflik agraria di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, menjadi daerah tertinggi dalam kasus sengketa lahan di Indonesia. Konflik agraria di wilayah ini muncul akibat berbagai faktor, termasuk ketimpangan kepemilikan lahan, tumpang tindih klaim antara masyarakat lokal dan perusahaan hingga bahkan pemerintah daerah.

Salah satu penyebab terjadinya konflik lahan ini juga dikarenakan adanya permainan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menerbitkan dokumen tanah seperti SHM, HPL dan HGU. Banyak sekali terjadi dilapangan masyarakat dibuat kaget dengan adanya pengakuan dari perusahaan, pereorangan maupun pemerintah daerah setempat yang mengklaim atas kepemilikan tanah mereka.

Seperti yang terjadi di wilayah Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Tanjab Timur. Pada saat ini sangat marak di pemberitaan media lokal maupun nasional terkait konflik agraria yang terjadi antara pemerintah daerah dengan masyarakat setempat.

Dalam kasus ini, kita mencermati adanya sejumlah sertifikat tanah atau dokumen kepemilikan tanah atas nama yang berbeda diatas satu hamparan tanah. Semua dokumen dikeluarkan oleh pejabat setempat (Lurah dan Kades) dan ditandatangani pejabat BPN Tanjung Jabung Timur.

Benarkah BPN Tanjung Jabung Timur Sebagai Penyebab Terjadinya Konflik Agraria ??

Konflik agraria atau sengketa lahan kerap kali terjadi di Tanjung Jabung Timur. Dalam kasus ini tidak sedikit masyarakat kecil yang menjadi korban atas permainan para mafia tanah dan oknum pejabat BPN. Selaku badan negara yang menerbitkan dokumen tanah, oknum pejabat hingga pegawai BPN begitu berharga dimata para mafia tanah. Dan tidak sedikit pula mantan hingga pejabat aktif BPN yang terjerat hukum.

Seperti saat ini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Rabu (08/04/2026) melakukan penahanan terhadap dua orang pensiunan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Timur.

Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023.

Tersangka yang ditahan adalah Anggasana Siboro selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau Mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur periode 2019 – April 2022. Satu tersangka lainnya adalah Muhammad Desrizal selaku Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjab Timur pada tahun 2019 – 2022.

Dua mantan pejabat BPN Tanjung Jabung Timur ini sebagai bukti bahwa hancurnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap badan negara tersebut. Dokumen tanah yang semestinya sebagai alat bukti sah kepemilikan dan hanya dikeluarkan untuk satu orang pemilik, ternyata aturan dalam undang undang agraria tidak berlaku di BPN Tanjab Timur.

Berdasarkan hasil temuan dilapangan, banyak sekali terjadi konflik lahan yang mengorbankan masyarakat kecil. Dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat seolah tak berarti seperti selembar kertas kusam dari BPN saja. Hal ini terlihat, banyaknya pihak perusahaan maupun pemerintah daerah yang dimenangkan oleh pengadilan atas kepemilikan tanah saat berkonflik dengan masyarakat.

Masyarakat harus menerima dan legowo atas putusan yang dianggap mereka menindas rakyat kecil tersebut. Inilah alasan masyarakat tidak mempercayainya bahwa sertifikat menjadi pacuan sebagai pemilik sah atas tanah. Semua ada di BPN.

Sedikit Ulasan tentang Konflik Agraria di Tanjung Jabung Timur

Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah wilayah yang kaya akan sumber daya alam, terutama hutan dan lahan pertanian. Namun, seiring dengan masuknya perusahaan perkebunan dan tambang, terjadi perubahan signifikan dalam pola pemanfaatan lahan.

Banyak masyarakat adat dan petani yang merasa dirugikan karena lahan yang mereka gunakan secara turun-temurun untuk bertani diambil alih oleh perusahaan dengan dukungan pemerintah. Hal ini memicu berbagai bentuk konflik, baik konflik horizontal antarwarga maupun konflik vertikal antara masyarakat dengan perusahaan atau pemerintah.

Faktor utama yang memicu konflik agraria di Tanjung Jabung Timur adalah ketidakpastian status lahan. Banyak masyarakat yang tidak memiliki sertifikat resmi atas lahan yang mereka garap, meskipun telah mengelolanya selama bertahun-tahun. Di sisi lain, perusahaan yang memiliki izin usaha dari pemerintah merasa berhak atas lahan tersebut.

Perbedaan klaim ini sering kali menimbulkan bentrokan, baik secara fisik maupun legal. Masyarakat yang tidak memiliki dokumen legal sering kali kalah dalam sengketa hukum, meskipun secara moral dan historis mereka memiliki hak atas lahan tersebut.

Selain itu, lemahnya tata kelola pemerintahan dan kurangnya transparansi dalam proses perizinan juga memperburuk situasi. Banyak izin usaha yang diberikan tanpa melibatkan masyarakat yang terdampak, sehingga menimbulkan ketidakpuasan. Beberapa perusahaan juga dituduh menggunakan cara-cara tidak etis untuk memperoleh lahan, seperti memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat mengenai hukum agraria atau melakukan intimidasi.

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa masalah agraria di Tanjung Jabung Timur bukan hanya soal kepemilikan tanah, tetapi juga soal keadilan sosial dan lingkungan.

Tantangan terbesar dalam penyelesaian konflik agraria di Tanjung Jabung Timur adalah keterbatasan akses masyarakat terhadap informasi dan pendidikan hukum. Banyak masyarakat yang tidak memahami hak-hak mereka terkait lahan, sehingga mudah dimanipulasi oleh pihak-pihak yang lebih kuat. Untuk itu, penting bagi pemerintah dan organisasi masyarakat sipil untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, sehingga mereka dapat memperjuangkan hak-hak mereka secara lebih efektif.

Penyelesaian konflik agraria bukan hanya tentang redistribusi lahan, tetapi juga tentang menciptakan keadilan sosial dan lingkungan. Melalui reforma agraria yang berkeadilan, penegakan hukum yang tegas, dan dialog yang inklusif, diharapkan masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat hidup lebih sejahtera dan berdaya dalam mengelola sumber daya alam mereka.

Penulis adalah seorang Jurnalis yang menetap di Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *