Razia PETI yang digelar Polsek Rimbo Bujang berkali-kali berakhir dengan tangan hampa. Saat mesin-mesin dompeng masih menderu di depan mata warga, aparat justru hanya mendapati sisa rakit kosong. Publik kini bertanya: siapa oknum “orang dalam” yang membocorkan operasi ini?
Pemayung.com. TEBO — Deru mesin penyedot emas di sepanjang aliran sungai Jalan 12, Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, seolah tak pernah benar-benar padam. Meski Kepolisian Sektor (Polsek) Rimbo Bujang berulang kali mendatangi lokasi, aktivitas ilegal ini justru kian merajalela. Teranyar, razia yang dilakukan pada pertengahan Februari hingga April 2026 justru memicu mosi tidak percaya dari masyarakat setempat.
Kekecewaan warga memuncak saat razia yang dipimpin Kapolsek Rimbo Bujang, AKP Ida Bagus Made Oka, pada pertengahan Februari 2026 kembali berakhir tanpa penangkapan satu pun pelaku. Saat petugas tiba di kawasan wisata Rivera Park, para penambang sudah lebih dulu menghilang ke dalam hutan, menyisakan peralatan dompeng yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar. “Diduga operasi ini bocor sebelum petugas sampai di lokasi,” ungkap salah seorang warga yang menyaksikan kegagalan tersebut.
Aroma “Orang Dalam” dan Penindakan yang Mandul
Mandulnya penegakan hukum di tingkat lokal ini memunculkan spekulasi liar mengenai adanya keterlibatan oknum aparat yang menjadi “perisai” bagi para pemain besar PETI. Kecurigaan publik kian beralasan ketika laporan warga seringkali tidak segera ditanggapi, sementara aktivitas tambang ilegal tetap bebas beroperasi hanya dalam hitungan hari pasca-penertiban.
Salah seorang aktivis Jambi bahkan melontarkan kritik pedas, menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polsek Rimbo Bujang dan Polres Tebo. “Seharusnya aparat cepat dan tanggap, bukan malah terkesan melakukan pembiaran. Kuat dugaan ada oknum yang mem-back up pemain besar ini,” tegasnya. Ironinya, di saat penindakan lokal stagnan, Tim Polda Jambi justru berhasil meringkus seorang pria berinisial S (Santo) di wilayah tetangga, Muara Tabir, yang diduga sebagai penadah besar emas hasil PETI.
Rivera Park: Destinasi Wisata yang Sekarat
Dampak dari ketidaktegasan ini kini mengancam kelestarian Rivera Park, objek wisata kebanggaan Jambi yang pernah meraih juara nasional Anugerah Pesona Indonesia (API) 2021. Pengelola wisata mengeluhkan aktivitas dompeng yang kian mendekat dan merusak ekosistem sungai.
“Saat ini di sekeliling lokasi wisata kami sudah banyak aktivitas tambang emas tanpa izin yang mengancam kerusakan Rivera Park,” keluh Anshari, pengelola kawasan tersebut. Tanpa ada tindakan tegas yang menyentuh level pemodal dan penadah, “operasi bakar rakit” yang dilakukan aparat dinilai hanyalah seremoni tahunan yang tak memberikan efek jera.
Analisis: “Radar” Pelaku dan Sinyal yang Bocor
Kegagalan berulang di Rimbo Bujang bukan sekadar soal lambannya langkah kaki petugas menembus semak belukar. Penelusuran di lapangan mengungkap adanya indikasi kuat bahwa para pemain PETI memiliki “mata dan telinga” yang sangat dekat dengan sumber informasi operasi.
1. Rekaman Video Warga: Eksodus Sebelum PenyerbuanSejumlah video amatir yang diambil warga di sekitar Jalan 12 dan kawasan Rivera Park memperlihatkan pemandangan ganjil. Hanya 15 hingga 30 menit sebelum deru sirine polisi terdengar, aktivitas mesin dompeng yang tadinya hiruk-pikuk mendadak senyap. Dalam rekaman tersebut, tampak para pekerja bergegas melarikan diri ke area hutan terdalam, seolah mereka telah menerima “aba-aba” dari jarak jauh. “Mereka seperti sudah tahu jadwal kunjungan polisi. Saat polisi datang, kopi mereka bahkan masih panas,” ujar seorang saksi mata dengan nada sinis.
2. Skema “Informan Dua Kaki”Dugaan adanya oknum yang bermain sebagai informan bagi para pemodal PETI kian menguat. Spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat menunjuk pada keberadaan “kurir informasi”—diduga melibatkan oknum aparat atau warga sipil yang memiliki akses ke rencana razia—yang bertugas memberikan peringatan dini kepada para penambang. Dengan skema ini, razia yang memakan biaya operasional besar tersebut hanya berakhir sebagai tontonan pembakaran rakit kosong, sementara para aktor intelektual dan penadah tetap tak tersentuh.
3. Sandera Konflik KepentinganPublik mempertanyakan mengapa penindakan di Rimbo Bujang seolah berjalan di tempat, sementara tim dari Polda Jambi di wilayah lain bisa melakukan penangkapan besar. Muncul desakan agar Propam Polda Jambi segera turun tangan untuk melakukan audit internal terhadap personel di tingkat lokal. Tanpa “bersih-bersih” di dalam barisan, upaya penertiban PETI di Tebo hanya akan menjadi drama kucing-kucingan tanpa akhir yang justru mencederai muruah institusi kepolisian.
TAJUK KRITIK: Menagih Nyali Polda
Mandulnya Polsek Rimbo Bujang dalam mengamankan objek wisata nasional sekelas Rivera Park dari ancaman PETI adalah preseden buruk. Jika level polsek sudah tak lagi efektif karena kuatnya dugaan “permainan” oknum, maka sudah saatnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengambil alih komando penuh. Rakyat Jambi tidak butuh sandiwara pembakaran kayu bekas; rakyat butuh borgol melingkar di tangan pemodal dan oknum pembocor razia.
CATATAN REDAKSI & HAK JAWAB
Laporan ini disusun berdasarkan rangkaian peristiwa penertiban aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Rimbo Bujang sepanjang awal tahun 2026 serta pengaduan masyarakat terkait kerusakan lingkungan di kawasan wisata Rivera Park.
- Hak Jawab (Pasal 5 UU Pers): Redaksi menyediakan ruang seluas-luasnya bagi Polsek Rimbo Bujang dan Polres Tebo untuk memberikan klarifikasi mendalam terkait tudingan kebocoran razia dan dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas PETI tersebut.
- Asas Praduga Tak Bersalah: Seluruh ulasan ini tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang dikaitkan dengan aktivitas ilegal ini.
- Fungsi Kontrol Sosial (Pasal 3 & 6 UU Pers): Pemberitaan ini merupakan wujud pengawasan pers terhadap transparansi penegakan hukum guna menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan umum di Kabupaten Tebo.



















