Proyek Perkuatan Tebing Kenali Besar Dilaporkan ke Kejati, MPRJ : Diduga Cacat Mutu dan Sarat Permainan HPS

JAMBI, PEMAYUNG.COM – Ketua Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ), Bobto, kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Kamis (16/4/2026). Kedatangannya kali ini bertujuan untuk menyerahkan laporan resmi terkait dugaan penyimpangan pada dua proyek pembangunan perkuatan tebing di bawah naungan Dinas PUPR Kota Jambi tahun anggaran 2025.

Dua proyek yang disorot tersebut berlokasi di kawasan Sungai Kenali Besar. Pertama, Pembangunan Perkuatan Tebing di RT 05 Kelurahan Kenali Besar yang dikerjakan oleh CV Serumpun Pilar Andalas dengan nilai kontrak Rp1.199.999.467,13. Kedua, Pembangunan Lanjutan di Lorong Beradat yang dikerjakan oleh CV Mega Pilar Utama dengan nilai Rp899.996.859,79.

Kepada awak media Pemayung.com, Bobto menegaskan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, kedua proyek tersebut disinyalir mengalami kegagalan konstruksi atau cacat mutu.

“Hari ini kami resmi melaporkan kegiatan PUPR Kota Jambi. Kami menduga kuat adanya praktik mark-up dan manipulasi spesifikasi material, mulai dari pondasi hingga superstruktur bangunan,” ujar Bobto di pelataran Kejati Jambi.

Bobto membeberkan secara detail indikasi kecurangan tersebut. Ia menyebut campuran agregat, pasir, dan semen diproduksi di bawah standar mutu. Selain itu, penggunaan besi diduga menggunakan kualitas JSTY yang tidak sesuai peruntukan untuk beban beton berat dan arus sungai yang deras.

“Pondasi juga diduga memakai cerucuk asal-asalan dan tidak ditanam sesuai kedalaman teknis. Seharusnya ada perkuatan cakar ayam untuk menahan gaya lateral, tapi ini diduga ditiadakan. Akibatnya, bangunan sudah terlihat retak dan keropos. Ini jelas merugikan negara dan membahayakan warga,” tambahnya.

Aroma Kongkalikong TenderTak hanya soal fisik, MPRJ juga melaporkan adanya kejanggalan dalam proses lelang di UKPBJ Kota Jambi. Bobto menunjuk nilai penawaran kedua perusahaan yang sangat mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Untuk paket RT 05, penawaran berada di angka Rp1.183.645.992,05 (HPS Rp1,19 M). Sementara untuk paket Lorong Beradat, penawaran sebesar Rp891.622.615,73 (HPS Rp899,9 Juta).

“Selisih yang sangat tipis ini mengindikasikan adanya dugaan permainan dengan oknum UKPBJ. Bahkan pada paket Lorong Beradat, CV Mega Pilar Utama sempat dibatalkan karena sanggahan perusahaan lain, namun setelah tender ulang, perusahaan yang sama tetap dimenangkan. Ini ada apa?” tanya Bobto heran.

Atas dasar tersebut, MPRJ mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Kabid Pengairan, serta kontraktor pelaksana.

“Kami meminta jaksa bertindak tegas terhadap para ‘pemain inti’ yang diduga merugikan negara demi keuntungan pribadi ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, redaksi Pemayung.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas PUPR Kota Jambi dan pihak rekanan terkait.

UNDANG-UNDANG PERS DAN HAK JAWAB

Redaksi Pemayung.com tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini (Dinas PUPR Kota Jambi, UKPBJ Kota Jambi, CV Serumpun Pilar Andalas, dan CV Mega Pilar Utama) untuk menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi apabila terdapat informasi yang dianggap tidak tepat atau merugikan nama baik.

Tanggapan dapat dikirimkan secara tertulis kepada redaksi untuk diterbitkan sebagai bentuk keberimbangan informasi (Cover both sides).