Skandal Tengah Malam di Polres Batanghari

Senyapnya pembebasan tujuh tersangka minerba memicu spekulasi liar. Saat pintu sel terbuka tanpa dasar hukum yang jelas, publik bertanya-tanya apakah hukum sedang ditegakkan atau justru sedang dikompromikan demi mengamankan barang bukti yang bernilai fantastis.

PEMAYUNG.COM BATANGHARI – Senyap menyelimuti koridor Rumah Tahanan (Rutan) Polres Batanghari pada Senin malam, 13 April 2026. Namun, di balik jeruji besi itu, sebuah drama hukum yang janggal sedang berlangsung. Tujuh orang tersangka kasus tambang emas ilegal dilaporkan melenggang bebas tanpa pengawalan jaksa, apalagi ketukan palu hakim. Pembebasan “senyap” pukul sembilan malam ini kini memantik api kecurigaan: ada apa dengan penegakan hukum di Bumi Serentak Bak Regam?

Kasus ini bermula dari hiruk-pikuk penggerebekan Tim Buser Polres Batanghari pada akhir Februari lalu. Di Desa Pematang Gadung, polisi menciduk 12 orang yang dituding sebagai pemain utama dalam rantai emas liar—mulai dari penjual, pengepul, hingga pengrajin. Saat itu, korps berseragam cokelat tersebut dengan bangga memamerkan hasil sitaan: emas ratusan gram dan uang tunai Rp65 juta. Sebuah tangkapan besar senilai hampir setengah miliar rupiah.

Namun, alur cerita mulai berbelok di Pengadilan Negeri Muara Bulian. Lima tersangka melakukan manuver hukum melalui Praperadilan dan menang. Hakim menyatakan penangkapan mereka cacat prosedur. Kelimanya pun bebas secara sah. Masalahnya, tujuh rekan mereka yang tidak menempuh jalur Praperadilan justru ikut dibebaskan secara sepihak oleh penyidik di tengah malam buta.

“Ini ganjil. Jika dilepas tanpa putusan pengadilan atau SP3 yang terang benderang, atas dasar apa mereka menghirup udara bebas?” cetus Prisal, aktivis lokal yang vokal menyoroti kasus ini. Pertanyaan Prisal tak berhenti di situ. Ia menunjuk pada barang bukti yang sempat diagungkan polisi. “Apakah emas ratusan gram dan uang puluhan juta itu ikut ‘hilang’ bersama bebasnya para tahanan?”

Kecurigaan publik kian menebal mengingat instruksi tegas Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. Beni Ali, saat berkunjung ke Polres Batanghari belum lama ini. Sang jenderal bintang satu itu mewanti-wanti agar personel membentengi diri dari penyimpangan yang mencederai marwah institusi. Namun, bungkamnya Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter saat dikonfirmasi justru mempertebal kabut teka-teki ini.

Kini, bola panas ada di tangan Kapolres Batanghari. Publik menanti penjelasan: apakah ini sebuah diskresi hukum yang salah kaprah, ataukah ada indikasi lenyapnya barang bukti di balik senyapnya malam pembebasan tersebut?

Landasan Hukum Kebebasan Pers & Hak Jawab:

Sesuai dengan regulasi pers nasional yang berlaku di Indonesia:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Kami menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
  2. Hak Jawab: Mengacu pada Pasal 5 ayat (2) UU Pers, kami berkewajiban melayani Hak Jawab. Kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak Polres Batanghari maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan tanggapan, sanggahan, atau klarifikasi atas pemberitaan ini demi menjaga keberimbangan dan akurasi informasi bagi publik.

SUMBER https://bacahukum.com/2026/04/16/7-tersangka-polres-batang-hari-diduga-dibebaskan-tanpa-dasar-nasib-bb-emas-setengah-miliar-dipertanyakan/