LAPSUS
Sikap tutup mulut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) saat dicecar pertanyaan mengenai urgensi hibah ke instansi vertikal memicu tanda tanya besar. Di tengah defisit APBD, mengalirnya dana ke organisasi pusat di daerah kian dicurigai sebagai strategi “pengamanan” kebijakan.
Oleh Redaksi Pemayung.com
JAMBI, PEMAYUNG.COM – Kunjungan kerja Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) ke daerah baru-baru ini menyisakan cerita miring. Alih-alih memberikan pencerahan mengenai tata kelola keuangan daerah yang transparan, sang Wamen justru terkesan “kabur” saat dikonfirmasi awak media mengenai polemik dana hibah untuk instansi atau organisasi vertikal.
Pantauan di lokasi, sang pejabat teras Kemendagri itu langsung bergegas menuju kendaraan dinasnya saat pertanyaan mengenai efektivitas hibah APBD ke instansi pusat di daerah dilemparkan. Sikap bungkam ini dianggap sebagai sinyal buruk bagi keterbukaan informasi publik, terutama pada isu anggaran yang selama ini dicurigai sarat akan kepentingan.
Hibah atau “Upeti” Politik?Isu hibah vertikal memang tengah memanas. Banyak pihak menilai pemberian dana segar dari APBD kepada instansi penegak hukum atau organisasi vertikal lainnya bukan lagi murni untuk mendukung pelayanan publik, melainkan beraroma “upeti”.
“Ketika pejabat kementerian bungkam, wajar jika publik berasumsi ada yang tidak beres. Apakah hibah ini kewajiban pelayanan, atau justru ‘pelicin’ agar kebijakan pemerintah daerah tidak diganggu gugat?” cetus Selamat (tukang parkir) seorang aktivis anggaran yang memantau insiden tersebut.
Dugaan ini bukan tanpa dasar. Di saat banyak program rakyat yang dipangkas karena anggaran daerah cekak, aliran dana hibah ke instansi vertikal justru seringkali melenggang mulus tanpa audit publik yang ketat. Nilainya pun tidak main-main, seringkali menyentuh angka miliaran rupiah per tahun per daerah.
Wewenang yang KaburPadahal, sesuai regulasi, hibah kepada instansi vertikal bersifat opsional dan harus berdasarkan urgensi yang sangat mendesak. Namun, bungkamnya Wamendagri saat ditanya mengenai parameter “urgensi” tersebut seolah membiarkan isu ini bola panas tetap liar di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kemendagri belum memberikan klarifikasi resmi terkait sikap sang Wamen yang memilih menghindar dari kejaran pertanyaan wartawan. Publik kini menanti keberanian pemerintah untuk membedah: benarkah hibah ini murni untuk rakyat, atau sekadar cara halus membungkam nalar kritis antarlembaga?
UNDANG-UNDANG PERS DAN HAK JAWAB
Redaksi Pemayung.com menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai pedoman utama pemberitaan.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2), kami menyediakan ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi jajaran Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan klarifikasi terkait insiden maupun kebijakan hibah yang dipertanyakan. Pers berkewajiban menyajikan informasi secara berimbang dan melayani hak koreksi apabila terdapat kekeliruan fakta dalam pemberitaan ini demi kepentingan publik.





















