Isu pemindahan personil kejaksaan di Jambi kembali mencuat seiring gencarnya pengusutan kasus-kasus kakap yang menyeret Pemerintah Kota Jambi. Publik bertanya-tanya: benarkah ada ancaman mutasi bagi mereka yang berani “mengusik” kekuasaan?
Oleh Redaksi Pemayung.com
JAMBI, PEMAYUNG.COM – Aroma perseteruan antara korps Adhyaksa dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan aktivis dan pengamat hukum. Spekulasi mengenai “ancaman pemindahan” personil Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi setiap kali melakukan gebrakan penyelidikan terhadap aset atau kebijakan Pemkot kini kian berembus kencang.
Isu ini bukan tanpa pemicu. Sejarah mencatat dinamika yang cukup unik antara kedua instansi ini. Terbaru, pada medio April 2026, Jaksa Agung RI baru saja melakukan rotasi besar-besaran melalui SK Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 yang melibatkan puluhan Kepala Kejaksaan Negeri, termasuk di wilayah hukum Jambi. Meski Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mutasi adalah penyegaran organisasi yang lumrah, publik kerap mengaitkannya dengan tensi penegakan hukum di daerah.
Sinyal Perlawanan atau Sekadar Penyegaran? Spekulasi ini menguat seiring dengan upaya Kejari Jambi yang mulai “mengencangkan sabuk” pengawasan terhadap proyek-proyek mangkrak dan dugaan korupsi besar. Beberapa kasus yang sempat menyita perhatian antara lain:
- Skandal Jambi City Center (JCC): Penyelidikan terhadap gedung mangkrak yang melibatkan aset Pemkot ini dinilai menjadi pertaruhan integritas Kejari Jambi.
- Kasus Parkir Angso Duo: Penyidik Kejari bahkan sempat mencium adanya potensi “main mata” atau kongkalikong antara PT EBN selaku pengelola dengan oknum di jajaran Pemkot Jambi.
- Pemeriksaan Pejabat Teras: Pemanggilan Sekda hingga penggeledahan di berbagai titik terkait dugaan korupsi pajak dan retribusi seolah menjadi sinyal bahwa kejaksaan tak lagi mau berkompromi.
Jejak “Rangkap Jabatan” yang Pernah Heboh Ketegangan antara kejaksaan dan Pemkot Jambi bukan barang baru. Publik tentu masih ingat dengan polemik Muhammad Gempa Awaljon Putra, yang sempat menduduki jabatan strategis di dua kaki sekaligus: sebagai Jaksa di Kejaksaan (Kasi Datun) dan Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi.
Kasus ini sempat memicu kegaduhan mengenai pemisahan antara yudikatif dan eksekutif. Meski akhirnya diberhentikan dari jabatan jaksanya untuk dikukuhkan di Pemkot, fenomena ini menunjukkan betapa “dekatnya” relasi personal antara personil penegak hukum dengan lingkaran pemerintah daerah.
Integritas Jadi PertaruhanKepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, dalam berbagai kesempatan menekankan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara transparan dan akuntabel. Namun, tantangan berupa “bisikan” atau tekanan mutasi bagi personil di garis depan penyelidikan tetap menjadi ancaman nyata yang sulit dibuktikan secara hitam di atas putih.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkot Jambi yang secara spesifik menanggapi isu pemindahan personil kejaksaan ini. Namun, mata publik Jambi kini tertuju pada gedung di Jalan Jenderal Ahmad Yani—apakah pengusutan kasus-kasus besar akan terus melaju, atau justru ikut meredup seiring dengan perpindahan personil di dalamnya.
Berikut adalah daftar kasus dugaan penyimpangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi yang menjadi sorotan dan hingga April 2026 ini masih dalam penanganan atau dipantau oleh pihak kejaksaan:
Kasus-Kasus yang Sedang Berjalan & Masih Menggantung
- Skandal Jambi City Center (JCC)
Proyek gedung mall yang dibangun oleh PT Bliss Properti Indonesia sejak 2016 ini rampung pada 2018 namun terbengkalai hingga kini. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi tengah melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah mantan pejabat teras Pemkot Jambi, termasuk mantan Kepala PTSP dan Kabid Aset, untuk mengusut dugaan penyalahgunaan aset milik Pemkot Jambi yang dijadikan agunan oleh pihak pengembang. Hingga Maret 2026, lembaga swadaya masyarakat terus mendesak asistensi Kejaksaan Agung karena belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini. - Dugaan Korupsi Pajak Parkir Pasar Angso Duo Baru
Tim Penyidik Pidsus Kejari Jambi secara agresif menggeledah kantor PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) pada akhir November 2025. Jaksa sedang mendalami adanya indikasi “main mata” antara pihak pengelola dengan oknum di jajaran Pemkot Jambi terkait setoran pajak parkir yang diduga tidak sesuai aturan dan merugikan kas daerah. - Penyimpangan di BUMD Perumda Siginjai Sakti
Kasus ini berkaitan dengan dugaan ketidakberesan tata kelola keuangan dan penyertaan modal daerah di tubuh BUMD Kota Jambi tersebut. Kejari Jambi bahkan telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi pada Mei 2025 untuk dimintai keterangan seputar kebijakan dan pengawasan di perusahaan daerah ini. - Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Mayang
Penyidik membidik adanya dugaan penyimpangan dalam operasional atau proyek di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) milik Pemkot Jambi. Kasus ini menjadi salah satu dari tiga prioritas utama Kejari Jambi yang paling banyak mendapatkan perhatian publik karena menyangkut layanan dasar warga kota. - Kasus Insentif Pajak BPPRD (Legacy Case)
Kasus pemotongan insentif pegawai di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi yang menyeret mantan kepala badan sebagai tersangka masih menjadi pengingat publik akan kerentanan birokrasi di Pemkot Jambi terhadap praktik pungli internal.
UNDANG-UNDANG PERS DAN HAK JAWAB
Redaksi Pemayung.com menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam setiap pemberitaan.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2), kami menyediakan ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi Pemerintah Kota Jambi maupun Kejaksaan Negeri Jambi untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan atas isu yang berkembang demi menjaga keberimbangan informasi. Pers wajib melayani hak koreksi apabila terdapat informasi yang keliru guna melindungi kepentingan publik dan nama baik narasumber.





















