Tertangkapnya kembali M. Alung Ramadhan menyeret Iwan Buah ke pusaran radar publik. Dikenal sebagai mantan menantu gembong narkoba legendaris, jejak Iwan kini terendus di bisnis rokok ilegal hingga dugaan menjadi otak pelarian sabu 58 kilogram. Akankah hukum berani menjangkaunya?
Oleh Redaksi Pemayung.com
PEMAYUNG.COM JAMBI – Dalam hiruk-pikuk penegakan hukum di Jambi, nama Iwan Buah seolah menjadi momok yang licin. Sosoknya tak pernah benar-benar jauh dari isu narkotika kelas kakap, namun ia seolah memiliki “ilmu selamat” yang membuatnya jarang tersentuh. Kini, di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Krisno H. Siregar, publik menakar seberapa jauh nyali Polda Jambi untuk membedah gurita bisnis pria yang pernah menjadi bagian dari dinasti Pulau Pandan ini.
Iwan Buah bukanlah pemain kemarin sore. Statusnya sebagai mantan menantu sang raja narkoba Jambi yang kini mendekam di balik jeruji—diduga memberinya warisan jaringan dan pemahaman mendalam tentang jalur-jalur “abu-abu” di Jambi.
Rokok Ilegal dan Jalur Tikus
Informasi yang dihimpun tim investigasi menunjukkan bahwa Iwan Buah diduga telah melakukan diversifikasi bisnis ke sektor rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai ini disinyalir membanjiri pasar Jambi melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di pesisir Timur, merugikan kas negara hingga miliaran rupiah. Jalur distribusi yang ia kuasai disinyalir memiliki irisan yang sama dengan jalur penyelundupan narkoba lintas provinsi.
Sutradara di Balik Pelarian Alung?
Isu paling menyengat adalah dugaan keterlibatan Iwan Buah dalam drama pelarian M. Alung Ramadhan. Alung, pemilik 58 kg sabu, sempat mempermalukan korps Bhayangkara setelah kabur dari lantai dua ruang penyidik pada Oktober 2025.
Pelarian selama enam bulan yang dilakukan Alung dianggap mustahil tanpa dukungan logistik dan jaringan persembunyian yang mapan. Nama Iwan Buah—bersama kolega misteriusnya, Bos Jhoni—diduga kuat menjadi “tangan tak terlihat” yang memfasilitasi kebutuhan Alung hingga sang buronan tertangkap kembali di Kuala Tungkal pada April 2026.
Baron dan Ancaman terhadap Pers
Keberanian awak media dalam mengungkap jejak Iwan Buah mulai dibalas dengan teror. Munculnya sosok bernama Baron yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis mengindikasikan bahwa jaringan ini merasa terdesak. Ancaman ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi Polda Jambi: jika ada orang-orang yang pasang badan melakukan intimidasi, maka ada kepentingan besar yang sedang mereka lindungi.
Kini, bola panas ada di meja Kapolda Jambi. Apakah kepolisian hanya akan berhenti pada penangkapan kurir seperti Alung, atau berani menebas jantung organisasi yang diduga dikendalikan oleh Iwan Buah? Integritas Polda Jambi tengah diuji; apakah hukum benar-benar panglima, atau kalah oleh pengaruh sang mantan menantu gembong.
UNDANG-UNDANG PERS DAN HAK JAWAB
Redaksi Pemayung.com menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2), kami menyediakan ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi Iwan Buah untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan atas isi berita ini. Pers berkewajiban menyuarakan kegelisahan publik demi tegaknya hukum yang tidak tebang pilih dan bersih dari pengaruh mafia.





















