Rekaman “Jalan Santai” Alung di Mapolda Viral, Publik Pertanyakan Durasi Koordinasi Penyidik

Jagat maya Jambi kembali geger dengan beredarnya cuplikan rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik pelarian M. Alung Ramadhan (23) dari Mapolda Jambi pada Oktober 2025 lalu. Kontras dengan narasi kepolisian, Alung terlihat melenggang santai di koridor gedung sebelum akhirnya menghilang selama enam bulan.

Catatan Redaksi

JAMBI, PEMAYUNG.COM – Sebuah cuplikan rekaman CCTV yang diunggah akun media sosial @manangsoebeti_official baru-baru ini memancing reaksi keras publik. Video tersebut secara gamblang memperlihatkan aksi M. Alung Ramadhan, gembong sabu 58 kilogram, yang berjalan tanpa hambatan di koridor lantai dua gedung Ditresnarkoba Polda Jambi.

Narasi resmi dari Polda Jambi sebelumnya menyebutkan bahwa Alung memanfaatkan kelengahan petugas yang sedang meninggalkan ruangan pemeriksaan untuk melakukan koordinasi di ruangan sebelah. Namun, santainya langkah kaki Alung dalam rekaman tersebut justru memantik pertanyaan besar bagi masyarakat: berapa lama sebenarnya koordinasi itu dilakukan?

“Kalau melihat CCTV, Alung tampak begitu tenang. Ini bukan lagi sekadar lengah sedetik dua detik. Pertanyaannya, koordinasi seperti apa yang membuat seorang tersangka kelas kakap bisa dibiarkan tanpa pengawasan hingga sempat berjalan santai dan melompat dari lantai dua?” kritik salah satu aktivis hukum di Jambi.

Sanksi Demosi dan Penangkapan KembaliKapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, menegaskan bahwa insiden ini murni disebabkan oleh kelalaian petugas yang berjaga. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, oknum penyidik berinisial AKBP MN telah dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun dan dicopot dari jabatannya setelah menjalani sidang kode etik.

Setelah menjadi DPO selama enam bulan, pelarian Alung akhirnya berakhir pada Kamis, 16 April 2026. Ia diringkus tim gabungan saat hendak melarikan diri menuju Riau melalui wilayah pesisir Tanjung Jabung Barat menggunakan sebuah minibus. Alung sendiri mengakui bahwa dirinya sengaja memantau situasi dan memanfaatkan ketiadaan petugas di ruangan untuk melarikan diri melalui jendela.

Kini, meski Alung telah kembali mendekam di balik jeruji besi, viralnya video “jalan santai” tersebut terus menjadi noda hitam dalam prosedur pengamanan tersangka di Mapolda Jambi. Publik menanti transparansi lebih lanjut mengenai detail forensik pelarian tersebut guna memastikan kejadian memalukan serupa tak terulang kembali.

Daftar Poin Evaluasi Kritis Celah Keamanan di Lingkungan Mapolda Jambi

Berdasarkan cuplikan rekaman CCTV yang viral dan kronologi pelarian M. Alung Ramadhan, berikut adalah daftar poin evaluasi kritis terkait celah keamanan di lingkungan Mapolda Jambi yang perlu menjadi perhatian serius:

1. Kegagalan Prosedur Pengawasan Melekat (Waskat)

  • Standar Penjagaan: Sesuai SOP, tersangka tindak pidana berat (narkotika jaringan internasional) seharusnya mendapatkan pengawasan melekat 24 jam dengan rasio personel yang cukup.
  • Celah Kelengahan: Narasi “koordinasi ke ruangan sebelah” menunjukkan adanya kekosongan penjagaan di ruang pemeriksaan yang seharusnya tidak boleh terjadi, sekalipun dalam durasi singkat.

2. Kelemahan Fasilitas dan Infrastruktur Gedung

  • Keamanan Jendela: Fakta bahwa Alung bisa melompat dari lantai dua menunjukkan jendela di ruang penyidikan tidak dilengkapi dengan teralis pengaman yang memadai untuk standar ruang tahanan/pemeriksaan.
  • Akses Koridor: Rekaman “jalan santai” di koridor menandakan tidak adanya pintu sekat atau gerbang pengaman antar-zona (zona publik dan zona pemeriksaan) yang terkunci secara otomatis.

3. Penggunaan Alat Penunjang Keamanan (Borgol/Kabel Ties)

  • Efektivitas Pengikatan: Alung dilaporkan kabur dalam kondisi tangan terikat. Evaluasi harus dilakukan terhadap jenis pengikat yang digunakan. Jika menggunakan kabel ties, apakah sudah sesuai standar kekuatan untuk tersangka berisiko tinggi?
  • Kemampuan Lepas Diri: Bagaimana tersangka bisa melakukan pergerakan bebas (berjalan dan melompat) dengan kondisi tangan terikat perlu diselidiki, apakah ada bantuan alat atau murni karena kelalaian teknis pemasangan.

4. Respons Time dan Sistem Alarm (Panic Button)

  • Deteksi Dini: Mengapa pergerakan Alung di koridor tidak langsung terdeteksi oleh petugas piket atau penjaga command center CCTV secara real-time?
  • Durasi Ketidaktahuan: Berapa lama jeda waktu antara kaburnya tersangka hingga petugas menyadari ruangan telah kosong? Jeda waktu ini sangat krusial dalam menentukan radius pengejaran awal.

5. Budaya Kerja dan Disiplin Personel

  • Integritas Penyidik: Penjatuhan sanksi demosi terhadap AKBP MN menunjukkan adanya pelanggaran disiplin. Evaluasi harus menyentuh aspek apakah ada faktor “keakraban” antara penyidik dan tersangka yang memicu rasa aman semu sehingga penjagaan dilonggarkan.

6. Manajemen Risiko Tersangka Berisiko Tinggi

  • Profil Tersangka: Alung bukan tersangka biasa, melainkan DPO kasus 58 kg sabu. Evaluasi harus dilakukan pada sistem klasifikasi risiko tersangka; mengapa perlakuan terhadapnya tidak disamakan dengan tersangka terorisme atau kejahatan bersenjata yang lebih ketat.

UNDANG-UNDANG PERS DAN HAK JAWAB

Redaksi Pemayung.com menyajikan berita ini berdasarkan fakta yang beredar di ranah publik dan keterangan resmi kepolisian. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi Polda Jambi maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi teknis mengenai durasi dan prosedur pemeriksaan saat kejadian berlangsung. Kami berkomitmen menyajikan informasi yang berimbang demi menjaga marwah institusi penegak hukum dan kepentingan publik.