Potret Buram dari Lubuk Birah : Kepsek “Makan Gaji Buta” Siswa SDN 54 Merangin Terlantar Tanpa Guru

PENDIDIKAN: LAPORAN WARGA

Sebuah unggahan di grup Facebook “Merangin Care” memantik kemarahan publik. Di SD Negeri No. 54 Desa Lubuk Birah, seorang Kepala Sekolah berstatus ASN dilaporkan tak pernah masuk sekolah. Dampaknya, ruang kelas sering kosong melompong, sementara beban mengajar hanya bertumpu pada segelintir guru PPPK.

Oleh Redaksi Pemayung.com

PEMAYUNG.COM MERANGIN – Jagat media sosial di Kabupaten Merangin, khususnya grup Facebook populer Merangin Care, tengah dihebohkan oleh laporan warga mengenai kondisi memprihatinkan di SD Negeri No. 54 Desa Lubuk Birah, Kecamatan Muara Siau. Unggahan tersebut mengungkap borok birokrasi pendidikan di pelosok yang seolah luput dari pantauan otoritas terkait.

Sorotan utama masyarakat tertuju pada sang Kepala Sekolah, seorang ASN bernama Arpandi. Menurut cuitan warga yang viral, Arpandi dituding hampir tidak pernah menginjakkan kaki di sekolah untuk menjalankan tugasnya. Ketiadaan sang pemimpin sekolah ini membuat jam mengajar dan kedisiplinan guru-guru di bawahnya menjadi berantakan.

PPPK Jadi Ujung Tombak yang PatahKondisi di SDN 54 Lubuk Birah kian miris jika melihat komposisi tenaga pengajarnya. Di sekolah ini, tidak ada satu pun guru berstatus PNS selain sang kepala sekolah yang justru “menghilang”. Seluruh beban pendidikan praktis bertumpu pada 6 orang tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, beban ini tidak terbagi secara adil. Warga dalam unggahannya di Merangin Care menyebutkan hanya 3 orang guru PPPK PW (Penempatan Wilayah) yang terlihat rajin masuk kelas. Sementara itu, 3 orang PPPK murni lainnya dinilai kurang aktif mengajar, diduga kuat akibat hilangnya fungsi kontrol dan pengawasan dari kepala sekolah.

“Sangat miris melihat kondisi ini. Bahkan sering anak-anak sekolah tanpa ada guru satu orang pun di dalam kelas. Mana tanggung jawabnya?” tulis laporan warga di grup tersebut.

Disdik Merangin Diminta Segera “Bangun”Fenomena “makan gaji buta” ini dianggap sebagai tamparan keras bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin. Pengabaian terhadap nasib siswa di Lubuk Birah dinilai sebagai kegagalan sistem pengawasan ASN di tingkat daerah.

Masyarakat melalui grup Merangin Care mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin segera turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi total. Publik meminta agar Arpandi dipanggil dan diberikan sanksi tegas jika terbukti menelantarkan tugas, serta menertibkan jajaran guru PPPK yang tidak aktif mengajar.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin guna menindaklanjuti jeritan warga dari Muara Siau ini.

UNDANG-UNDANG PERS DAN HAK JAWAB

Redaksi Pemayung.com menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2), kami menyediakan ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi Saudara Arpandi selaku Kepala SDN 54 Lubuk Birah, jajaran guru terkait, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin untuk memberikan klarifikasi terkait laporan warga di media sosial tersebut. Pers berkewajiban menyuarakan keresahan publik demi terjaminnya hak pendidikan anak-anak di pelosok Merangin.