Pemerintah Provinsi Jambi dituding menggunakan instrumen Kejaksaan Tinggi untuk mempidanakan masyarakat kecil lewat dokumen HPL 03 yang sarat cacat administrasi. Sementara itu, korporasi pelat merah PTPN IV Regional 4 dilaporkan menguasai lahan premium milik Pemprov tanpa sewa selama bertahun-tahun tanpa ada tindakan hukum berarti.
Oleh Redaksi Pemayung.com
PEMAYUNG.COM JAMBI – Udara di Kelurahan Kampung Singkep, Muara Sabak Barat, mendadak pekat oleh aroma ketidakadilan. Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang membidik Iskandar—seorang warga lokal—dengan delik tindak pidana korupsi (Tipikor) kini menjadi sorotan nasional. Pelaporan tersebut dinilai bukan sekadar urusan hukum, melainkan strategi “pinjam tangan” aparat penegak hukum untuk menguasai lahan warga.
Pusaran kasus ini berawal dari klaim sepihak Pemprov Jambi atas lahan seluas 187,6 hektare yang didasari oleh Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 03 Tahun 2007. Namun, alih-alih menjadi bukti kepemilikan yang sah, dokumen tersebut justru menjadi titik terang adanya dugaan praktik lancung di lingkungan BPN Tanjung Jabung Timur.
Kontras: Rakyat Digas Pol, Korporasi Melenggang Mulus
Ketidakadilan terasa kian nyata saat publik menyandingkan nasib Iskandar dengan status lahan premium milik Pemprov Jambi di Jalan Lingkar Barat yang dikuasai oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4. Korporasi pelat merah ini terungkap secara tanpa hak menguasai lahan seluas 19.820 meter persegi tanpa adanya Perjanjian Kerja Sama (MoU) atau alas hak hukum apa pun (void ab initio).
Temuan ini merupakan “temuan berulang” dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, namun Pemprov Jambi seakan acuh tak perdulikan hasil temuan tersebut.
“Sangat biadab dan memalukan! PTPN IV bergaya seperti penjajah di tanah kita sendiri. Mereka menyedot kekayaan alam Jambi tanpa bayar sewa sepeser pun, tapi tega memenjarakan rakyat kecil hanya karena memungut sapu lidi,” ungkap Ketua Dewan Pembina L.I.M.B.A.H. Jambi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah.
Kriminalisasi Iskandar: Strategi Intimidasi?
Berbeda dengan sikap lembek terhadap PTPN IV, Pemprov Jambi justru “tancap gas” melaporkan Iskandar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Tuduhan korupsi ini dinilai janggal karena belum terdapat putusan pengadilan resmi terkait kepemilikan tanah yang sah.
Kuasa Hukum Pemprov Jambi, Sarbaini, justru melontarkan pernyataan bernada satir saat dikonfirmasi awak media. “Ngaku orang kecil, tapi punya tanah 187,6 Ha… ha ha ha ada ada wae. Merekalah yg mapia dengan membuat cerita… Surat yang dipegang dia itu surat kepunyaan orang… yang tidak sah,” jawab Sarbaini menanggapi klaim Iskandar.
IPAKJ: Trik Pemprov Sudah Terbaca
Kejanggalan ini memantik reaksi keras dari Ikatan Pemuda Anti Korupsi Jambi (IPAKJ). Ketua IPAKJ, Afrizal, menyebut tindakan Pemprov Jambi sebagai “permainan oknum pejabat atau korporasi”. Ia menduga adanya trik untuk menyerahkan lahan tersebut ke perusahaan perkebunan swasta melalui skema HGU setelah masyarakat berhasil disingkirkan.
“Ini yang harus diusut tuntas Penyidik Kejati Jambi bukan Iskandar. Bukan rakyat kecil yang ditindas. Ini sebagai bukti Pemprov Jambi tidak pernah memikirkan nasib rakyat kecil,” tegas Afrizal.
Hingga saat ini, penyidik Kejati Jambi telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi, termasuk Lurah Singkep untuk mendalami dugaan korupsi penjualan tanah tersebut. Publik kini menanti, apakah pedang hukum akan tetap tajam ke bawah dan tumpul ke atas, ataukah Kejati berani menyentuh dugaan permufakatan jahat antara oknum pejabat dan korporasi.
UNDANG-UNDANG PERS DAN HAK JAWAB
Redaksi Pemayung.com menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2), kami menyediakan ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi Pemerintah Provinsi Jambi, Manajemen PTPN IV Regional 4, dan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memberikan klarifikasi terkait poin-poin yang disebutkan. Pers berkewajiban menyajikan informasi secara berimbang dan kritis demi melindungi hak-hak masyarakat dari potensi penyalahgunaan wewenang aparat.





















