Aksi “jalan santai” M. Alung Ramadhan dari markas Polda Jambi kini terpampang nyata lewat rekaman CCTV. Namun, viralnya video ini menyisakan lubang besar bagi kepercayaan publik: Mengapa keterbukaan informasi justru dipicu oleh akun media sosial seorang perwira menengah di Jakarta, sementara otoritas di Jambi masih bungkam?
Oleh Redaksi Pemayung.com
PEMAYUNG.COM, JAMBI – Publik Jambi tengah diguncang oleh beredarnya rekaman CCTV detik-detik pelarian M. Alung Ramadhan (23) dari Mapolda Jambi pada Oktober 2025 lalu. Kehebohan ini tidak datang dari rilis resmi Polda Jambi, melainkan dari unggahan akun Instagram @manangsoebeti_official yang dengan cepat viral pada Jumat, 17 April 2026.
Kemunculan video ini secara independen memicu kritik tajam mengenai integritas dan transparansi Polda Jambi dalam menangani kasus yang melibatkan barang bukti 58 kilogram sabu tersebut. Mengapa bukan Kapolda Jambi melalui Kabid Humas yang merilis bukti autentik tersebut untuk meredam spekulasi?
Siapa di Balik @manangsoebeti_official?
Penelusuran tim investigasi mengungkap bahwa pemilik akun tersebut bukan orang sembarangan. Ia adalah Kombes. Pol. Dr. Manang Soebeti, S.I.K., M.Si., Auditor Kepolisian Madya Tingkat II Itwasum Polri (Inspektorat Pengawasan Umum) di Mabes Polri. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Jambi. Manang, yang populer dengan julukan “Pak Bray”, dikenal aktif menyuarakan perang terhadap narkoba di media sosial dan memiliki kedekatan emosional dengan masyarakat Jambi.
“Satu penghinaan besar bagi kami masyarakat Jambi ketika Kapolda Jambi harus ‘diwakili’ oleh akun pribadi perwira dari daerah lain dalam memperlihatkan CCTV kaburnya Alung,” tulis salah satu platform kritik sosial. Kebebasan akun ini membagikan rekaman sensitif tersebut kian mempertegas adanya kebocoran akses data internal yang seharusnya berada di bawah kendali Humas Polda Jambi.
Tanda Tanya Transparansi
Hingga satu hari pasca-penangkapan Alung di Kuala Tungkal pada Kamis, 16 April 2026, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan untung-rugi untuk membuka rekaman tersebut ke publik. Alasan pemeriksaan internal dan etika profesi yang berlarut-larut sejak Oktober 2025 dinilai publik sebagai upaya penutupan fakta (cover-up).
Namun, ketika institusi resmi masih menimbang-nimbang, “Pak Bray” melalui akunnya justru telah lebih dulu menyuguhkan bukti kepada masyarakat dengan keterangan singkat: “Terungkap CCTV larinya Alung… murni kelalaian petugas”. Instagram +1
Respons Polda Jambi: Antara Demosi dan Penyelidikan Baru
Menyusul viralnya rekaman tersebut, Polda Jambi mengeklaim bahwa insiden memalukan itu murni karena kelalaian petugas penyidik yang meninggalkan tersangka tanpa pengawasan. Berikut adalah langkah-langkah yang telah dan akan diambil:
- Sanksi Demosi: Oknum petugas yang bertanggung jawab telah dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun setelah melalui sidang kode etik.
- Pemeriksaan Intensif: Alung bersama lima rekannya yang ditangkap saat hendak kabur ke Riau kini tengah diperiksa intensif untuk mendalami keterlibatan jaringan besar, termasuk nama-nama seperti Iwan Buah dan Bos Jhoni.
- Audit Internal: Polda Jambi harusnya melakukan audit internal untuk mengetahui bagaimana rekaman CCTV tersebut bisa “bocor” dan beredar melalui akun media sosial di luar struktur Humas Polda Jambi.
UNDANG-UNDANG PERS DAN HAK JAWAB
Redaksi Pemayung.com menyajikan berita ini berdasarkan dinamika informasi di media sosial dan pernyataan resmi otoritas keamanan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi jajaran Polda Jambi untuk menjelaskan secara teknis mengenai prosedur penanganan bukti CCTV dan komitmen transparansi ke depan. Pers berkewajiban menyuarakan keresahan masyarakat demi terwujudnya penegakan hukum yang akuntabel.





















