LAPORAN UTAMA: HUKUM & ETIKA
PEMAYUNG.COM JAMBI – Sebuah preseden buruk sedang dipertontonkan di ruang sidang etik Polda Jambi. Kabar mengenai tiga oknum anggota polisi—Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM—yang hanya dijatuhi sanksi permintaan maaf dan penempatan khusus (patsus) 21 hari, menjadi tamparan bagi rasa keadilan publik. Ketiganya bukan sekadar “saksi”. Mereka diduga memfasilitasi terjadinya tragedi dengan membantu mengangkat korban, seorang remaja berinisial C, masuk ke dalam mobil sebelum aksi pemerkosaan oleh oknum polisi lain terjadi.
Fasilitator Bukan Sekadar Penonton
Dalam logika hukum pidana, seseorang tidak harus menjadi pelaku utama untuk bisa dijebloskan ke penjara. Peran sebagai “pembantu” atau orang yang memudahkan terjadinya tindak pidana asusila memiliki konsekuensi yang sangat berat. Berdasarkan semangat KUHP Pasal 419–421, siapa pun yang menghubungkan, menyediakan sarana, atau memfasilitasi perbuatan cabul dapat dipidana secara mandiri.
Jika perbuatan tersebut memfasilitasi persetubuhan terhadap anak di bawah pengawasan atau asuhan, ancaman pidananya mencapai 7 hingga 9 tahun penjara. Bahkan untuk kategori umum, memfasilitasi perbuatan cabul diancam penjara hingga 2 tahun. Fakta bahwa para oknum ini adalah aparat penegak hukum seharusnya menjadi alasan kuat bagi jaksa untuk memperberat tuntutan, bukan justru berlindung di balik sanksi etik yang lunak.
Dosa Pembiaran dan Relasi KuasaSanksi etik berupa permintaan maaf adalah penghinaan terhadap trauma korban. Sebagai aparat yang disumpah untuk melindungi, tindakan membiarkan—apalagi membantu proses awal sebuah kejahatan seksual—adalah pengkhianatan terhadap lencana yang mereka pakai. Jabatan seharusnya menjadi alat pencegah, bukan jembatan bagi aksi biadab rekan sejawat.
Publik kini menagih keberanian Kapolda Jambi dan jajarannya. Jika para “fasilitator” berseragam ini dibiarkan melenggang hanya dengan sanksi administratif, maka pesan yang sampai ke masyarakat adalah: seragam bisa menjadi lisensi untuk menjadi saksi bisu kejahatan tanpa takut jeruji besi.
Keadilan di Ujung Pasal
Tidak ada peran kecil dalam sebuah kejahatan besar. Membantu mengangkat korban ke dalam mobil adalah mata rantai dari terjadinya pemerkosaan tersebut. Hukum harus memberikan perlindungan maksimal dengan menyeret ketiga oknum ini ke ranah pidana umum. Sebab, pada akhirnya, peran sebagai “penghubung” atau “penonton” yang suportif adalah tindak pidana nyata yang tak bisa dihapus hanya dengan jabat tangan permohonan maaf.
UNDANG-UNDANG PERS DAN HAK JAWABLaporan ini disusun sebagai fungsi kontrol sosial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi memberikan ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi Polda Jambi maupun penasihat hukum para oknum untuk memberikan klarifikasi mengenai landasan hukum sanksi etik yang diberikan demi keberimbangan informasi bagi publik Jambi.





















