PEMYUNG.COM JAMBI – Gelombang perlawanan terhadap penanganan kasus dugaan korupsi lahan di Muara Sabak mencapai babak baru. Ikatan Pemuda Komunitas Anak Jambi (IPKAJ) mengonfirmasi akan turun ke jalan dan mengepung kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Rabu, 22 April 2026. Mereka menuding ada “tangan penguasa” yang mencoba memaksakan sengketa tanah warga menjadi jeratan pidana korupsi.
Menyoal Prejudisial Hukum
Aksi ini dipicu oleh penetapan status hukum terhadap Iskandar, warga Muara Sabak, yang terjerat kasus Tipikor atas lahan seluas 187,6 hektar di Singkep. IPKAJ menilai Kejati Jambi telah melampaui kewenangannya dengan memproses pidana di tengah sengketa kepemilikan yang belum tuntas.
“Kami menuntut Kepala Kejati Jambi menghormati Pasal 1 PERMA Nomor 1 Tahun 1956. Selesaikan dulu sengketa kepemilikannya di pengadilan perdata, jangan langsung main sikat pakai pasal Tipikor,” tegas salah satu koordinator aksi dalam rilis resminya.
Tuntutan Uji Forensik HPL 03Tak hanya soal prosedur, massa juga akan mendesak penyidik untuk melakukan uji forensik terhadap Sertifikat HPL 03 Tahun 2007 milik Pemprov Jambi. IPKAJ mencium adanya kejanggalan mencolok dalam dokumen tersebut. Mereka meminta Kejati menghentikan sementara proses hukum terhadap Iskandar hingga ada putusan inkrah mengenai hak milik tanah berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA).
Landasan Hukum yang DiabaikanDalam draf tuntutannya, IPKAJ menyitir Pasal 81 KUHP dan SEMA Nomor 4 Tahun 1980. Kedua aturan tersebut secara tegas melarang aparat penegak hukum memproses perkara pidana jika terdapat persinggungan perdata yang belum selesai (Prejudisial). Massa menilai, memaksakan kasus ini ke ranah Tipikor adalah bentuk kriminalisasi dan pelanggaran terhadap asas keadilan.
Aksi yang direncanakan berlangsung pada pagi hari tersebut diprediksi akan membawa massa dalam jumlah besar, sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap objektivitas penyidik Kejati Jambi dalam menangani laporan Pemprov Jambi.
Terkait rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar oleh Ikatan Pemuda Komunitas Anak Jambi (IPKAJ) pada Kamis, 23 April 2026, berikut adalah poin-poin persiapan dan pengawalan isu yang menjadi fokus utama:
Rencana Aksi & Titik Fokus:
- Lokasi Utama: Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
- Tujuan: Mendesak Kepala Kejati Jambi untuk menghentikan kriminalisasi terhadap Iskandar (warga Muara Sabak) dalam kasus dugaan Tipikor lahan Singkep.
- Isu Sentral: Massa menuding adanya “tangan penguasa” yang memaksakan ranah perdata menjadi pidana korupsi.
Materi Tuntutan Hukum yang Diusung:
- Prejudisial Perdata: Menagih kepatuhan penyidik terhadap Pasal 1 PERMA No. 1 Tahun 1956 dan Pasal 81 KUHP. IPKAJ menegaskan bahwa status kepemilikan tanah 187,6 hektar harus diputus di pengadilan perdata terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah Tipikor.
- Uji Forensik HPL 03: Menuntut transparansi dan pemeriksaan laboratorium terhadap Sertifikat HPL 03 Tahun 2007 milik Pemprov Jambi yang dinilai memiliki kejanggalan administratif.
- Pelanggaran SEMA: Mengingatkan Kejati Jambi atas SEMA No. 4 Tahun 1980 yang melarang percepatan proses pidana jika ada persinggungan perdata yang belum tuntas.
Landasan Hukum Kebebasan Pers & Hak Jawab:
Sesuai dengan regulasi pers nasional yang berlaku di Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Berdasarkan Pasal 6 poin (d), pers nasional berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum—termasuk dalam menyuarakan aspirasi masyarakat yang menuntut keadilan hukum.
- Hak Jawab: Mengacu pada Pasal 5 ayat (2) UU Pers, kami mewajibkan diri untuk melayani Hak Jawab. Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi maupun Pemerintah Provinsi Jambi diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait rencana aksi ini demi menjaga keberimbangan informasi di Pemayung.com.





















