Opini Oleh Afrizal (Ketua Ikatan Pemuda Anti Korupsi Jambi)
PEMAYUNG.COM, KOTA JAMBI – Di bawah langit Jambi yang sering kali muram oleh debu angkutan batu bara, sebuah kontras tajam terpampang nyata di balik pagar-pagar kokoh instansi pemerintah. Ketika warga di pinggiran kota harus berjibaku dengan lubang jalan yang menganga, Pemerintah Provinsi Jambi justru terlihat “dermawan” mengucurkan miliaran rupiah dari kantong APBD untuk mempercantik fasilitas instansi vertikal.
Masukan : Skala Prioritas yang Rabun
Penelusuran Pemayung.com mengungkap bahwa anggaran daerah yang seharusnya menjadi penyambung hidup rakyat, kini mengalir deras ke proyek-proyek fisik lembaga pusat di daerah. Berdasarkan data terbaru per April 2026, akumulasi dana hibah fisik untuk instansi vertikal mencapai angka yang fantastis jika dibandingkan dengan infrastruktur jalan publik:
- Pembangunan Rutan Polda Jambi (Tahap II): Menyedot anggaran sebesar Rp4.750.000.000.
- Rumah Dinas Kasi Korem Garuda Putih Jambi: Mengalokasikan dana sebesar Rp2.350.000.000.
- Lanjutan Rehab Rumah Dinas Kejati Jambi: Menelan anggaran hingga Rp2.350.000.000.
- Rehab Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi: Menghabiskan dana sebesar Rp1.700.000.000.
Kontras yang menyakitkan terlihat pada Jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo. Jalan yang menjadi urat nadi ekonomi bagi enam kecamatan ini terus dikeluhkan masyarakat karena kondisi badan jalan yang rusak parah dan berlumpur. Ironisnya, dalam APBD Provinsi Jambi 2026, ruas vital ini hanya kebagian proyek Drainase Jalan Padang Lamo senilai Rp1.900.000.000. Anggaran satu drainase ini bahkan tidak sampai separuh dari biaya satu tahap pembangunan rutan polisi.
Catatan : Independensi di Ujung Hibah
Ketimpangan ini memicu jeritan masyarakat: Mana yang lebih penting? Di saat perbaikan badan jalan utama harus mengemis pada dana Inpres pusat karena alasan “keterbatasan anggaran daerah”, Pemprov justru sangat taktis memuluskan renovasi kantor dan rumah dinas penegak hukum. ampar.id +1
Muncul kekhawatiran laten mengenai independensi. Logikanya sederhana: sulit bagi seorang pemeriksa untuk bersikap galak jika gedung kantor hingga tempat tidurnya dibiayai oleh pihak yang seharusnya dia periksa. Sebagai pembanding, di saat hibah vertikal mengucur deras, Dinas PUPR Kabupaten Tebo justru terpaksa menghapus pembangunan fisik pada 2026 akibat efisiensi anggaran sebesar Rp300 miliar. RRI.co.id
“Rakyat butuh jalan yang mulus untuk membawa hasil tani, bukan melihat gedung kantor pejabat yang semakin megah,” cetus seorang aktivis lokal. Kini, bola panas transparansi berada di tangan Gubernur. Rakyat Jambi hanya bisa berharap agar APBD benar-benar digunakan untuk memanusiakan manusia, bukan sekadar memanjakan pemegang kuasa.
Undang-Undang Pers dan Hak Jawab
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi:
- Pasal 5 ayat (2): “Pers wajib melayani Hak Jawab.”
- Pasal 1 butir 11: “Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”
Pemayung.com memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Provinsi Jambi, Polda Jambi, Korem 042/Gapu, maupun Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi apabila terdapat informasi yang dianggap tidak akurat demi kepentingan publik yang objektif.






















