Aktivitas tambang emas ilegal kian beringas, merambah hulu sungai hingga ke pelosok daerah. Pendangkalan hebat memicu banjir bandang yang kini rutin menyapa warga, baik di wilayah Batang Asai maupun di Desa Pulau Buayo. Sebuah potret kegagalan penegakan hukum di bumi Sarolangun.
PEMAYUNG.COM SAROLANGUN – Di tepian sungai-sungai yang membelah Kabupaten Sarolangun, air tak lagi membawa kehidupan, melainkan ancaman. Saban hujan mengguyur, warga di Desa Pulau Buayo hingga pelosok Batang Asai kini terpaksa begadang. Meski berada di aliran yang berbeda, nasib mereka serupa: bersiaga menghadapi luapan lumpur yang bisa datang kapan saja.
Banjir di wilayah ini kini punya wajah baru: lebih pekat, lebih cepat naik, dan lebih lambat surut. Pangkal masalahnya bukan sekadar cuaca ekstrem yang kerap dijadikan kambing hitam oleh birokrasi, melainkan raungan mesin ekskavator yang merusak hulu-hulu sungai. Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) telah mengubah lanskap sungai-sungai di Sarolangun menjadi sisa-sisa galian yang compang-camping.
“Dulu, sungai ini dalam. Sekarang, anak kecil saja bisa menyeberang karena dasarnya sudah tertimbun pasir dan lumpur sisa tambang,” ujar seorang warga Pulau Buayo dengan nada getir.
Investigasi di lapangan menunjukkan pola kerusakan yang sistematis. Di bagian hulu, alat-alat berat mengeruk tebing sungai tanpa ampun. Vegetasi yang menjadi penahan alami dikuliti demi butiran kuning. Akibatnya, sedimen mengalir deras menuju muara Batang Tembesi, memicu pendangkalan hebat yang membuat kapasitas tampung sungai mengecil drastis. Begitu debit air meningkat, sungai tak punya pilihan lain selain “tumpah” ke permukiman warga di Pulau Buayo.
Bencana ini bukan tanpa peringatan. Namun, operasi penertiban yang dilakukan aparat sering kali terasa seperti pemadam kebakaran: riuh saat ada kejadian, lalu senyap kembali saat debu penggerebekan mereda. Di titik-titik tersembunyi, raungan mesin dompeng masih terdengar, seolah mengejek wibawa hukum di tanah Jambi.
Ironinya, di saat para pemodal tambang ilegal menghitung pundi-pundi keuntungan, warga di Pulau Buayo dan Batang Asai harus menghitung kerugian. Perabotan rumah tangga yang hancur, sawah yang gagal panen karena tertimbun lumpur, hingga ancaman penyakit kulit menjadi “dividen” yang mereka terima dari kerusakan lingkungan tersebut.
Publik kini menanti keberanian Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan aparat penegak hukum. Apakah mereka akan terus membiarkan ekosistem lumat oleh kerakusan, ataukah berani memutus rantai “bisnis basah” ini sebelum desa-desa di Sarolangun benar-benar tenggelam dalam lumpur sejarah. (TIM)
LANDASAN HUKUM & HAK JAWAB
Sebagai bagian dari pilar demokrasi, pemberitaan ini disusun dengan merujuk pada:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Sesuai Pasal 6, pers memiliki kewajiban melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan hidup.
- Hak Jawab (Pasal 5 ayat 2): Redaksi Pemayung.com menjunjung tinggi asas keberimbangan. Kami mengundang Pemerintah Kabupaten Sarolangun, pihak Kepolisian, maupun perwakilan masyarakat terdampak untuk memberikan Hak Jawab atau klarifikasi resmi jika terdapat data atau fakta yang perlu didudukkan kembali melalui saluran pers resmi.






















