ANALISIS EKONOMI-POLITIK Oleh Tuah Sutan Palito Intan
PEMAYUNG.COM SAROLANGUN – Langkah Kepala Daerah yang turun langsung menyerahkan bantuan logistik bagi korban banjir di Kabupaten Sarolangun memicu perdebatan mengenai efisiensi penggunaan anggaran. Kritik mulai mengalir terkait besarnya beban biaya operasional yang harus ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) demi sebuah kegiatan yang dinilai lebih bersifat seremonial daripada solutif.
Kunjungan pejabat tinggi beserta rombongan protokol, pengamanan, hingga dokumentasi memerlukan biaya yang tidak sedikit. Berdasarkan estimasi kasar standar biaya masukan, satu kali kunjungan lapangan rombongan besar (sekitar 30 orang) dengan 8 kendaraan dinas dapat memakan biaya operasional mencapai Rp18.000.000 hingga Rp20.000.000 per hari. Angka ini mencakup uang saku harian, bahan bakar, hingga konsumsi rombongan—biaya yang secara nilai setara dengan ratusan hingga seribu paket sembako tambahan bagi rakyat.
“Kehadiran Kepala Daerah dengan pengawalan lengkap ke lokasi banjir seringkali hanya menjadi beban APBD. Dana yang keluar untuk operasional kunjungan tersebut terkadang bisa setara dengan nilai bantuan itu sendiri. Ini yang kita sebut kegagalan dalam menentukan skala prioritas anggaran,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Jambi.
Lebih jauh, kehadiran pemimpin wilayah ini dianggap belum mampu memberikan solusi konkret atas akar masalah banjir di Sarolangun, yaitu kerusakan hutan dan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Alih-alih merancang kebijakan strategis yang didanai APBD untuk penegakan hukum dan reboisasi, otoritas daerah dianggap lebih memilih jalur “kosmetik politik” melalui pembagian logistik di depan kamera.
Kegiatan ini dikhawatirkan hanya akan menjadi siklus rutin yang tidak berujung: APBD terkuras untuk menanggulangi dampak bencana, sementara sumber bencana di hulu sungai tetap lestari karena pembiaran. Masyarakat menagih keberanian Kepala Daerah untuk mengalihkan anggaran “kunjungan lapangan” menjadi anggaran “operasi penertiban” yang nyata, tegas, dan terukur.
Catatan Redaksi:Pemuatan berita ini merupakan bentuk fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, redaksi menjamin sepenuhnya Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Pemerintah Daerah terkait, Biro Protokol, maupun pihak lainnya yang merasa dirugikan guna memastikan prinsip keberimbangan informasi.




















