Pusing Air Mati Terus, Warga Jambi Mencak-mencak, “Ngabisi Anggaran Bae!”

SUARA WARGA

PEMAYUNG.COM JAMBI – Kabar perbaikan clarificulator di Instalasi Pengolahan Air (IPA) 1 Broni yang direncanakan memakan waktu delapan hari sejak 25 April 2026, memicu “perang urat syaraf” di berbagai grup WhatsApp (WAG) warga Jambi. Suasana di ruang digital tersebut memanas, dipenuhi adu argumen dengan logat daerah yang kental, mencerminkan rasa frustrasi masyarakat atas layanan air bersih yang tak kunjung stabil.

Pantauan di salah satu WAG komunitas warga, percakapan mendadak riuh setelah notifikasi gangguan air masuk. Kritik tajam mengalir deras menggunakan bahasa sehari-hari yang menohok kinerja pengelola.

“Perbaikan jugo, masih cak itulah tulah. Dak katek solusinyo buat kito, air ni kebutuhan tiap hari,” tulis salah satu anggota grup dengan nada tinggi. Kalimat tersebut langsung disambar oleh warga lain yang merasa anggaran pemeliharaan hanya terbuang percuma tanpa hasil nyata. “Iyo nian, ngabisi anggaran bae pusing kito air mati terus, perbaikan lamo tapi pas idup airnyo cak air kopi,” timpal warga lainnya.

Ketegangan di WAG tersebut menggambarkan ketidakpercayaan publik terhadap efektivitas pengerjaan teknis di IPA 1 Broni. Bagi warga, estimasi delapan hari bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan hari-hari penuh penderitaan karena harus mengirit air atau membeli air galon untuk kebutuhan MCK.

“Setidaknya ado solusi lainlah untuk kito, jangan kito disuruh nunggu bae delapan hari, mati nian kito dak mandi,” keluh seorang warga menutup perdebatan yang kian memanas.

Masyarakat menuntut agar perbaikan kali ini bukan sekadar seremoni teknis untuk menghabiskan sisa anggaran tahunan. Warga mendesak adanya transparansi dan jaminan bahwa setelah “penantian delapan hari” ini, distribusi air benar-benar lancar dan tidak kembali ke pola lama: “setelah diperbaiki, rusak lagi.”

Catatan Redaksi:Pemuatan berita ini merupakan bentuk fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, redaksi menjamin sepenuhnya Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada pihak pengelola IPA 1 Broni dan Perumda Air Minum terkait untuk memberikan klarifikasi atas keluhan pelanggan tersebut.