PEMAYUNG.COM JAMBI – Pintu sel tahanan Polda Jambi akhirnya berdentang bagi Varial Adhi Putra. Senin siang pekan ini, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi itu tak lagi bisa berkelit. Mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol, Varial digiring penyidik keluar dari ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Ia tidak sendiri; bersamanya ikut ditahan Bukri, mantan Kepala Bidang SMK, dan David Hadiosman, seorang perantara yang diduga menjadi “dirigen” dalam orkestra rasuah ini.
Penahanan ketiganya adalah babak terbaru dari skandal korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan alat praktik SMK tahun 2021-2022. Proyek yang seharusnya bertujuan memoles keterampilan siswa di Jambi itu justru menjadi ladang bancakan. Dari pagu anggaran jumbo sebesar Rp121 miliar, auditor mengendus aroma busuk: kerugian negara ditaksir mencapai Rp21,8 miliar.
Penyelidikan polisi mengungkap pola yang klasik namun rapi. Proyek pengadaan alat laboratorium hingga mesin praktik SMK tersebut diduga telah dikondisikan sejak dalam kandungan. Harga-harga barang digelembungkan (mark-up), sementara spesifikasi alat yang tiba di sekolah-sekolah jauh dari standar yang diperjanjikan. Nama David Hadiosman muncul sebagai aktor kunci yang menghubungkan kepentingan pejabat dinas dengan para vendor penyedia barang.
Keterlibatan Varial Adhi Putra sebagai pucuk pimpinan dinas kala itu menjadi pukulan telak bagi integritas pendidikan di “Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah”. Polisi mensinyalir, sebagai Pengguna Anggaran, Varial mustahil tidak mengetahui adanya aliran dana haram yang merembes ke kantong pribadi para bawahannya—termasuk bukti transfer yang sempat mencuat di fakta persidangan terdakwa sebelumnya.
Meski Varial dan kolega kini telah meringkuk di sel, publik masih menunggu: apakah ini akhir dari pengusutan, atau justru pintu masuk untuk menyisir keterlibatan aktor yang lebih “tinggi” di lingkungan Pemerintah Provinsi? Sebab, dalam proyek bernilai ratusan miliar, sulit membayangkan para birokrat ini berani bermain tunggal tanpa restu dari kekuasaan yang lebih besar.
Undang-Undang Pers dan Hak Jawab
Penyusunan berita ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
- Fungsi Kontrol Sosial: Sesuai Pasal 3 dan 6, pers memiliki peran penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
- Asas Praduga Tak Bersalah: Berdasarkan Pasal 5 ayat (1), pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah. Status tersangka dan penahanan merupakan proses hukum yang sedang berjalan dan belum merupakan vonis final pengadilan.
- Hak Jawab: Kami menyediakan ruang seluas-luasnya bagi Varial Adhi Putra, Bukri, David Hadiosman, maupun penasihat hukum mereka untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi atas isi pemberitaan ini. Sesuai Pasal 1 butir 11, Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.



















