PEMAYUNG.COM JAMBI – Upaya pengungkapan dugaan mark-up proyek land clearing Sekolah Rakyat (SR) Bagan Pete memasuki babak baru yang lebih gelap. Bukan jawaban transparan yang diberikan, pihak pelaksana CV The King Mukraen bersama oknum berinisial H—yang santer disebut sebagai “tangan kanan” Kepala Dinas PUPR Kota Jambi—diduga melakukan upaya gratifikasi paksa untuk menghentikan pemberitaan dan pelaporan hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa oknum H bergerak sebagai utusan untuk menemui tim investigasi dari Ikatan Pemuda Anti Korupsi (IPAK) Jambi. Dalam pertemuan tersebut, oknum H disinyalir mencoba menyodorkan sejumlah uang dalam amplop sebagai kompensasi agar laporan dugaan pelanggaran anggaran tersebut tidak diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ini adalah bentuk penghinaan terhadap integritas pengawasan publik. Kami tidak butuh amunisi dalam amplop, kami butuh transparansi anggaran rakyat,” tegas salah satu anggota tim investigasi IPAK Jambi. Menurutnya, tindakan memaksakan pemberian uang ini justru semakin memperkuat indikasi bahwa ada “borok” besar dalam proyek senilai Rp399 juta tersebut yang sedang coba ditutupi.
Keterlibatan oknum H yang disebut-sebut memiliki kedekatan khusus dengan pucuk pimpinan di Dinas PUPR Kota Jambi kian memperkeruh suasana. Jika benar ia bergerak atas perintah atau sepengetahuan pejabat dinas, maka persoalan ini tidak lagi sekadar masalah administrasi proyek, melainkan sudah masuk ke ranah dugaan upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan percobaan penyuapan.
Upaya pembungkaman ini justru menjadi bumerang bagi CV The King Mukraen. Bukannya meredam situasi, tindakan tersebut justru memicu gelombang desakan yang lebih besar dari berbagai elemen aktivis di Jambi agar Kejaksaan maupun Kepolisian segera menjemput bola untuk memeriksa kontrak pengerjaan lahan 5,6 hektare di Bagan Pete tersebut.
Hingga saat ini, oknum H maupun pihak Dinas PUPR Kota Jambi belum dapat dikonfirmasi terkait tuduhan intervensi dan percobaan penyuapan ini. Bungkamnya pihak-pihak terkait di tengah tuduhan serius ini semakin mempertegas kesan adanya konspirasi di balik layar proyek penyiapan lahan yang dicanangkan untuk warga miskin tersebut.
Redaksi terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan kebenaran materiil terungkap ke publik. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk memberikan klarifikasi secara proporsional guna menjamin keberimbangan informasi.















