Kontrak Eksklusif PT Lutfi Azimigas Barokah, Antrean di Luar Jalur: Menyoal Konsistensi Belanja BBM DLH Kota Jambi

JAMBI, PEMAYUNG.COM – Sebuah pemandangan kontradiktif tertangkap kamera di tengah sorotan tajam publik terhadap tata kelola anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi. Di saat dokumen realisasi anggaran menunjukkan aliran dana miliaran rupiah melalui 27 kuitansi eksklusif kepada PT Lutfi Azimigas Barokah, armada truk sampah milik dinas tersebut justru terpantau ikut mengantre di SPBU lain yang bukan milik rekanan kontraktor.

Padahal, berdasarkan data pengadaan tahun 2025, DLH Kota Jambi secara administratif terikat kerja sama intensif dengan PT Lutfi Azimigas Barokah (SPBU Bagan Pete) untuk penyediaan solar dan pelumas. Munculnya truk-truk berlogo DLH di SPBU “luar jalur” ini memicu tanda tanya besar mengenai efektivitas kontrak yang telah ditandatangani. Jika anggaran sudah didepositokan atau dibayarkan melalui puluhan kuitansi kepada satu vendor tertentu, lantas dengan mekanisme apa solar di SPBU lain tersebut dibayar?

Fenomena ini memperkuat dugaan adanya ketidaksinkronan antara perencanaan di atas kertas dengan realitas operasional di jalanan. “Jika mereka sudah punya kontrak eksklusif dengan nilai miliaran rupiah di satu titik, antrean di SPBU lain bisa mengindikasikan dua hal: adanya kendala stok di vendor rekanan atau penggunaan anggaran ganda yang tidak terdeteksi,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Jambi.

Menelusuri Tangki “Siluman” DLH Jambi: Di Mana Solar Miliaran Rupiah Mengalir?

Misteri mengenai lokasi penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi kini menjadi sorotan tajam. Di tengah temuan puluhan kuitansi belanja bahan bakar yang mengalir deras ke PT Lutfi Azimigas Barokah sepanjang tahun anggaran 2025, publik mempertanyakan transparansi distribusi energi tersebut. Pasalnya, alih-alih dikelola melalui depo mandiri yang akuntabel, aliran solar bernilai miliaran rupiah ini diduga kuat hanya “menumpang” di tangki penyedia swasta.

Penelusuran tim investigasi mengungkap bahwa DLH Kota Jambi tidak memiliki fasilitas tangki timbun mandiri untuk menampung stok BBM operasional. Seluruh aktivitas pengisian bahan bakar armada sampah dipusatkan di SPBU Bagan Pete, yang dikelola oleh rekanan tunggal mereka. Sistem “belanja eceran” lewat puluhan kuitansi ini disinyalir menjadi celah rapuhnya pengawasan volume literan, di mana angka yang tertera dalam tagihan belum tentu sebanding dengan solar yang benar-benar masuk ke tangki truk di lapangan.

Berikut adalah rekapitulasi data transaksi belanja BBM dan Pelumas DLH Kota Jambi kepada PT Lutfi Azimigas Barokah sepanjang tahun 2025:

NoTanggal TransaksiNilai Kuitansi (Rp)
110 Feb 2025124.162.100
217 Feb 202566.488.400
317 Feb 202568.249.550
405 Mar 2025119.959.000
515 Mar 202563.362.500
615 Apr 202559.255.850
724 Apr 2025122.472.250
807 Mei 2025104.037.200
902 Jun 2025185.749.450
1013 Jun 202557.813.860
1101 Jul 2025111.314.800
1214 Jul 202554.357.700
1324 Jul 202555.294.520
1405 Agu 202562.256.360
1527 Agu 2025117.622.450
1609 Sep 202562.954.800
1718 Sep 202558.465.700
1824 Sep 202556.717.100
1921 Okt 202558.454.400
2021 Okt 202557.399.000
2110 Nop 2025121.654.000
2218 Nop 202557.330.800
2324 Nop 202558.419.000
2402 Des 202559.427.200
2509 Des 202557.472.500
2618 Des 202557.580.200
2731 Des 202585.884.600

Ketiadaan infrastruktur penampung internal di kantor dinas menyebabkan ketergantungan penuh pada pihak ketiga. Dengan akumulasi belanja yang mencapai angka fantastis tersebut, publik mendesak audit menyeluruh atas rincian 27 transaksi ini. Kekhawatiran ini kian beralasan mengingat laporan audit sebelumnya seringkali mencatat adanya potensi kelebihan pembayaran pada pos belanja barang habis pakai di lingkup pemerintahan daerah.

Hingga saat ini, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi belum memberikan penjelasan terkait alasan armada mereka keluar dari jalur pengisian yang telah dikontrakkan. Transparansi mengenai prosedur pengisian BBM ini menjadi harga mati untuk membuktikan bahwa tidak ada rupiah rakyat yang menguap di luar tangki operasional resmi.

Undang-Undang Pers dan Hak Jawab

Redaksi Pemayung.com telah berupaya melakukan verifikasi lapangan dan meminta klarifikasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi terkait temuan armada yang mengantre di luar SPBU rekanan, namun belum mendapatkan tanggapan resmi hingga berita ini ditayangkan.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi prinsip keberimbangan. Kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi jajaran pimpinan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi serta manajemen PT Lutfi Azimigas Barokah untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi guna memberikan penjelasan detail terkait mekanisme distribusi BBM ini kepada masyarakat luas.