Oleh: Tuah Sutan Palito Intan
JAMBI, PEMAYUNG.COM – Di balik deru mesin pengaspalan yang dikerjakan “pasukan kuning” di jalanan Kota Jambi, tersimpan sebuah keganjilan administratif yang patut dipertanyakan. Proyek pemeliharaan jalan tahun 2025 yang diklaim sebagai keberhasilan Swakelola Tipe 1 oleh Dinas PUPR Kota Jambi, kini justru meninggalkan jejak digital yang buram. Ada sebuah pola yang sangat rapi: data pengadaan muncul, dieksekusi, lalu tiba-tiba lenyap dari pantauan publik.
Aroma tak sedap ini bermula dari hilangnya dua kode utama, yakni RUP 57199075 dan 57197882, dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP. Penghapusan kode ini diduga kuat bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan langkah terencana untuk mengaburkan transaksi material pasca-klik di E-Catalog. Bagi sebuah instansi publik, menghapus jejak RUP setelah anggaran terserap adalah tindakan yang mencederai prinsip keterbukaan informasi dan menutup rapat pintu pengawasan masyarakat.
Ketidakwajaran semakin benderang lewat strategi “belah bambu” dalam pengadaan material. Alih-alih melakukan konsolidasi paket untuk mendapatkan harga terbaik bagi negara, Dinas PUPR justru memecah belanja material menjadi 35 paket mini dengan nilai di bawah Rp 50 juta. Taktik “eceran” ini diduga sengaja dilakukan agar pengadaan tidak perlu melewati kurasi lelang terbuka. Akibatnya, penguasaan paket jatuh ke tangan vendor-vendor “langganan” seperti CV Adhi Jaya, Putri Minang Jambi, Rafarezel Konstruksi, dan CV Amanah Berkah Cahaya dengan total akumulasi dana mencapai miliaran rupiah.
Profil para vendor ini pun mengundang tanya. Dengan KBLI 46638 yang hanya mencakup perdagangan besar material, mereka memenangi puluhan paket sekaligus seolah tanpa kompetisi. Mengapa negara harus membeli melalui perantara distributor dalam potongan-potongan kecil jika bisa melakukan kontrak payung yang jauh lebih efisien? Pola ini menguatkan dugaan adanya pengondisian untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu di balik layar monitor E-Purchasing.
Skandal ini tak hanya berhenti pada soal administrasi, tapi juga merembet ke sektor pendapatan daerah. Material galian yang dipasok para vendor ditengarai berasal dari sumber tanpa izin resmi (IUP). Dengan mekanisme pembayaran Ganti Uang (GU) yang longgar, tagihan-tagihan ini disinyalir lolos tanpa verifikasi bukti lunas pajak Galian C (MBLB). Di sini, daerah dirugikan dua kali: jalanan dibangun dengan material yang aspek legalitas pajaknya diragukan, sementara potensi PAD menguap begitu saja.
Hingga naskah ini disusun, bungkamnya Dinas PUPR Kota Jambi terhadap upaya klarifikasi redaksi hanya akan mempertebal kecurigaan publik. Sebagai instansi yang mengelola dana rakyat, keterbukaan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Menghapus kode RUP dari sistem nasional adalah sinyal bahaya bagi transparansi pemerintahan Kota Jambi yang selama ini digadang-gadang sudah berbasis digital.
Kini, bola panas ada di tangan inspektorat dan lembaga pengawas. Misteri hilangnya jejak digital di SiRUP dan akrobat paket eceran ini harus dibongkar hingga ke akarnya. Publik berhak tahu: apakah jalanan Jambi dibangun dengan semangat pelayanan, ataukah sekadar menjadi ajang “bancakan” yang dikemas rapi dalam sistem elektronik? Di balik aspal yang mulus, integritas birokrasi sedang dipertaruhkan.
Berikut akumulasi dana vendor “langganan” yang tercatat:
- CV ADHI JAYA: 13 paket, total Rp 591.564.915.
- RAFAREZEL KONSTRUKSI: 9 paket, total Rp 423.408.870.
- PUTRI MINANG JAMBI: 10 paket, total Rp 413.434.770.
- CV AMANAH BERKAH CAHAYA: 3 paket, total Rp 142.389.690.
Lubang Pajak di Balik Aspa lPraktik ini juga menyisakan lubang pada pendapatan daerah. Material galian yang dipasok oleh vendor tersebut disinyalir berasal dari sumber tanpa izin resmi (IUP). Dampaknya, rekanan ditengarai tidak menyetorkan pajak galian C (MBLB) ke kas daerah Jambi. Pola pembayaran Ganti Uang (GU) pada bendahara disinyalir menjadi celah untuk meloloskan tagihan tanpa verifikasi bukti lunas pajak daerah.
Undang-Undang Pers dan Hak Jawab
Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi resmi dari Dinas PUPR Kota Jambi mengenai alasan teknis memecah paket dan penghapusan kode RUP ini, namun pihak dinas belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi prinsip keberimbangan. Kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi Dinas PUPR Kota Jambi serta jajaran direksi vendor terkait untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi guna menjelaskan duduk perkara ini kepada publik.
Undang-Undang Pers dan Hak Jawab Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi resmi dari Dinas PUPR Kota Jambi mengenai alasan teknis memecah pengadaan material menjadi 35 paket, namun pihak dinas belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi prinsip keberimbangan. Kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi Dinas PUPR Kota Jambi serta jajaran direksi vendor terkait untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi guna menjelaskan duduk perkara ini kepada publik.

















