PEMAYUNG.COM JAMBI – Praktik pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi kini tengah berada di bawah radar pengawasan publik. Aroma penyimpangan administrasi terendus pada paket belanja bernilai Rp483.100.000,00 yang dikelola oleh PT Lutfy Azimigas Barokah. Persoalan utama muncul bukan hanya pada nilai pagunya, melainkan pada ketidaksinkronan kronis antara jadwal penyelesaian paket dengan realisasi penggunaan anggaran di lapangan.
Data menunjukkan pola keterlambatan yang terjadi secara sistematis dan berulang. Pada tahap awal, paket yang dijadwalkan selesai pada 15 Januari 2026, realisasinya baru tercatat pada 26 Februari 2026 dengan nilai Rp7.787.800,00. Hal serupa terjadi pada paket 31 Januari 2026 yang realisasinya juga menumpuk di tanggal 26 Februari senilai Rp13.818.400,00, menunjukkan adanya penumpukan tagihan yang tidak sesuai dengan linimasa perencanaan awal.
Kejanggalan ini terus berlanjut pada periode berikutnya, di mana paket tanggal 28 Februari 2026 baru terealisasi pada 10 Maret 2026 sebesar Rp20.768.000,00. Begitu pula dengan paket 31 Maret 2026 yang realisasinya baru muncul pada 9 April 2026 senilai Rp23.337.200,00. Terakhir, paket 15 April 2026 menunjukkan keterlambatan hingga 29 April 2026 dengan nilai Rp11.271.000,00, yang mempertegas bahwa ini bukanlah sekadar kendala teknis sesaat.
Mekanisme operasional di balik transaksi ini diketahui menggunakan sistem kupon. Pihak Dinas PUPR mendatangi SPBU milik PT Lutfy Azimigas Barokah untuk menyerahkan kupon sebagai alat tukar pengisian bahan bakar. Namun, muncul indikasi kuat bahwa kupon-kupon tersebut telah dibayarkan melalui kas negara, sementara komoditas minyaknya sendiri diduga kuat masih mengendap atau sengaja “dititipkan” di tangki penyimpanan milik penyedia karena realisasinya yang jauh melampaui tenggat paket.
Praktik “beli dulu, ambil nanti” ini secara administratif dinilai berisiko tinggi dan berpotensi menabrak aturan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel. Pengeluaran anggaran yang mendahului realisasi fisik barang dapat menciptakan celah manipulasi volume dan menyulitkan pengawasan terhadap penggunaan dana rakyat. Hal ini memicu pertanyaan kritis mengenai alasan di balik kebijakan Dinas PUPR yang terkesan memaksakan pembayaran sebelum barang benar-benar terserap sepenuhnya oleh kendaraan operasional.
Hingga laporan ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari pihak kedinasan terkait urgensi penyimpanan saldo minyak di pihak ketiga tersebut. Transparansi mengenai volume riil bahan bakar yang telah digunakan dibandingkan dengan dana yang sudah dikucurkan kepada PT Lutfy Azimigas Barokah menjadi hal mendesak untuk segera diaudit. Publik menunggu kejelasan apakah pola ini merupakan bagian dari strategi manajemen atau justru bentuk pengamanan anggaran di awal tahun tanpa pertanggungjawaban fisik yang sinkron.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang terkait dalam pemberitaan ini, baik Dinas PUPR Kota Jambi maupun PT Lutfy Azimigas Barokah, memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi. Redaksi berkomitmen untuk memberikan ruang klarifikasi seluas-luasnya guna memastikan keberimbangan informasi serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam mengawal transparansi anggaran negara.
















