Komisi III DPR RI RDP Kasus Narkoba Alung Jambi, Kejar Pemilik 58 Kg Sabu

Pemayung.com, Jambi – Komisi III DPR RI dikabarkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus narkoba Alung 58 kilogram sabu sabu.

Informasi yang didapat dari media ini, surat permohonan RDPU telah diterima staf ahli Komisi III DPR RI pada 9 April 2026.

“Dikarenakan anggota DPR RI masih tahap reses ke dapil masing masing, jadi RDPU ini akan digelar usai dewan reses,” ungkap L, sumber media ini di Jakarta.

Dikatakan dia, Komis III DPR RI pada RDPU nanti akan menghadirkan Pejabat Polda Jambi, Mabes Polri dan institusi terkait lainnya.

“RDPU akan melakukan pembahasan terkait kabur nya Alung, hilangnya barang bukti dan siapa pemilik puluhan sabu yang ditangani Polda Jambi,” tuturnya.

Dalam kasus ini, diketahui bahwa sabu seberat 58 kg dalam koper besar Alung diduga milik salah seorang bos besar di Jambi dan pemain lama.

Hingga saat ini pengungkapan kasus puluhan kilogram sabu di Polda Jambi seakan terhenti sebatas tertangkapnya Alung kembali setelah 6 bulan kabur.