Pemayung.com, JAMBI – Kabar miring mengenai praktik percaloan penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Kejaksaan kembali menghentak publik Jambi. Seorang perempuan berinisial T, warga Bangko, Merangin, diduga kuat melakukan penipuan terstruktur dengan menjanjikan kelulusan menjadi jaksa kepada korbannya. Tak tanggung-tanggung, guna melancarkan aksinya dan meyakinkan korban, T nekat mencatut nama Gubernur Jambi dengan mengaku sebagai kerabat dekat sang kepala daerah.
Modus operandi yang dijalankan tergolong rapi dan memakan waktu cukup lama. Berdasarkan keterangan dari LBH Makalam Justice Center, korban dipandu untuk menyerahkan uang secara bertahap selama hampir dua tahun ke sejumlah rekening berbeda. Total kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai Rp400 juta, sebuah angka fantastis yang diserahkan demi harapan sang anak bisa mengenakan seragam korps Adhyaksa tanpa melalui prosedur yang benar.
Kejaksaan Tinggi Jambi pun bereaksi keras atas temuan ini. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembukaan rekrutmen CASN di lingkungan Kejaksaan. Sugeng menggarisbawahi bahwa seluruh informasi resmi mengenai rekrutmen hanya akan diumumkan melalui kanal website resmi institusi. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran jalur khusus atau “titipan” yang dijanjikan oknum tertentu.
“Penerimaan calon Jaksa dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan melalui mekanisme seleksi yang sangat ketat. Mulai dari administrasi hingga pemeriksaan kesehatan, semua sesuai ketentuan. Tidak ada jalur di luar prosedur resmi,” tegas Sugeng pada Sabtu (9/5/2026). Ia mengimbau siapa pun yang menemukan modus serupa untuk segera melapor ke pihak berwajib agar rantai penipuan ini bisa diputus.
Di sisi lain, pencatutan nama Gubernur Jambi dalam kasus ini juga mendapat bantahan telak. Melalui penelusuran LBH Makalam ke Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Gubernur Jambi secara tegas membantah terlibat dalam permintaan uang tersebut. Meski Gubernur mengakui mengenal suami terduga pelaku sebagai kerabat, namun ia memastikan tidak pernah ikut campur apalagi memerintahkan pengambilan uang terkait rekrutmen jaksa.
Pihak LBH Makalam Justice Center kini mengambil langkah tegas untuk membela hak kliennya. Romiyanto, perwakilan LBH, mendesak agar seluruh kerugian korban segera dikembalikan secara utuh. Jika jalur mediasi menemui jalan buntu, pihaknya telah bersiap untuk membawa perkara ini ke Mabes Polri dan meminta dilakukan pemeriksaan forensik digital terhadap seluruh bukti komunikasi yang ada guna mengungkap jejaring penipuan ini.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi publik untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap janji manis pelolosan CASN dengan imbalan materi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang Hak Jawab bagi saudari T maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi. Keberimbangan informasi tetap menjadi prioritas utama kami dalam mengawal kasus yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum ini.
















