Pemayung.com, Jambi – Proses penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang ditangani penyidik Polres Tanjung Jabung Timur, akhirnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang bergulir sejak akhir 2024 lalu ini, penyidik kepolisian telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka diantaranya Mantan Lurah Singkep, Buhori, staf pegawai Kelurahan Singkep, Romi dan Kepala Dinas Koperasi Pemkab Tanjab Timur, Herman Toni.
Pelimpahan berkas ketiga tersangka dari Polres ke Kejaksaan ini, sebagai pelapor sekaligus korban, Iskandar mengatakan bahwa, apa yang diharapkannya akhirnya terkabulkan.
“Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur telah merampungkan semua berkas perkara dan akan segera melimpahkan ke Kejaksaan. Saya ingin proses hukum kasus ini berjalan sesuai kaidah penegakan hukum di Indonesia,” ujar Iskandar.
Iskandar berharap agar tidak ada lagi kendala apapun saat proses di Kejaksaan Negeri Tanjab Timur dan segera disidangkan di pengadilan.
“Semoga tak ada kendala lagi, saya yakin jaksa profesional dalam tangani kasus ini dan segera di P21 kan. Dan dilanjutkan ke persidangan di PN Tanjab Timur,” harapnya.
Untuk diketahui, penyidik Polres Tanjung Jabung Timur telah menetapkan mantan lurah dan pegawai Kelurahan Singkep sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Iskandar.
Proses hukum yang panjang dalam menangani kasus dugaan pidana yang jerat oknum pejabat teras Pemkab Tanjab Timur di meja penyidik kepolisian ini, menyisakan tanda tanya besar publik Jambi. Berat dugaan adanya upaya oknum yang menghambat proses hukum kasus yang jerat sang anak buah Bupati Tanjab Timur, Dilla Hich.
Herman Toni menjual tanah milik Iskandar seluas hampir seratus hektar dengan Sertifikat SHM palsu kepada bos PT MPK, Syukur Laman Alias Akak.

















