INVESTIGASI: KONFLIK AGRARIA
Satu per satu tabir keganjilan Sertifikat HPL 03 yang menjerat Iskandar mulai tersingkap. Dokumen yang diklaim berlandaskan Warkah Nomor 29/2007 dan asal hak Pengelolaan Nomor 1 ini diduga kuat sebagai produk administrasi yang cacat prosedur sejak dalam kandungan.
Oleh Redaksi Pemayung.com
PEMAYUNG.COM, MUARA SABAK – Gugatan terhadap keabsahan klaim lahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi di Kampung Singkep memasuki fase yang semakin krusial. Tim investigasi menemukan indikasi kerancuan serius pada “Warkah” atau kumpulan dokumen dasar yang menjadi landasan terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 03 Tahun 2007.
Dalam sertifikat tersebut, tercatat bahwa alas hak atau dasar hukum kepemilikan merujuk pada Warkah Nomor 29/2007 yang dikaitkan dengan Hak Pengelolaan Nomor 1. Namun, setelah dibedah secara teknis, rujukan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar mengenai keabsahan prosedur di BPN Tanjung Jabung Timur saat itu.
Warkah yang Diragukan KeasliannyaWarkah seharusnya menjadi rekaman otentik mengenai kronologi bagaimana sebuah tanah negara berubah status menjadi hak pengelolaan. Namun, pada kasus HPL 03, keberadaan Warkah Nomor 29/2007 ini dinilai janggal karena tidak sinkron dengan fakta di lapangan.
“Rujukan pada Warkah Nomor 29/2007 sebagai dasar Hak Pengelolaan Nomor 1 ini sangat ganjil. Secara administrasi pertanahan, setiap perpindahan atau penetapan hak harus didukung data fisik dan data yuridis yang kuat. Jika warkahnya saja diragukan, maka sertifikat di atasnya adalah produk cacat hukum,” ungkap seorang praktisi hukum agraria di Jambi.
Asal Hak yang “Melompat”Keganjilan kian kental dengan fakta bahwa HPL 03 yang diterbitkan pada 12 Maret 2007 (berbarengan dengan Surat Ukur No. 11/KS/2007) terlihat seperti dipaksakan untuk “melegalkan” klaim lahan seluas 187,6 hektare. Muncul dugaan bahwa Warkah Nomor 29/2007 sengaja diproduksi secara instan untuk mengisi kekosongan persyaratan administrasi aset daerah yang saat itu tengah dikejar tenggat waktu.
Kondisi ini memperkuat kecurigaan bahwa Iskandar tengah menjadi korban kriminalisasi. Penggunaan instrumen Tipikor oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dengan dasar dokumen yang memiliki asal-usul hak (warkah) yang meragukan, dianggap sebagai bentuk kesewenang-wenangan kekuasaan.
“Bagaimana mungkin seseorang dituduh korupsi atas lahan yang dasar hukumnya saja (warkah) penuh tanda tanya? Ini jelas strategi mafia tanah yang bercokol di BPN untuk merampas tanah rakyat dengan meminjam tangan penegak hukum,” tegas Ketua IPAKJ.
Hingga kini, publik masih menanti keberanian BPN Tanjung Jabung Timur untuk membuka isi Warkah Nomor 29/2007 tersebut secara transparan. Jika terbukti isi warkah tersebut tidak sesuai dengan objek lahan yang disengketakan, maka pelaporan korupsi terhadap Iskandar dipastikan hanyalah sebuah lakon ganjil yang dipaksakan.
UNDANG-UNDANG PERS DAN HAK JAWAB
Redaksi Pemayung.com menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2), kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi BPN Tanjung Jabung Timur dan Pemprov Jambi untuk memberikan klarifikasi terkait isi Warkah Nomor 29/2007. Pers berkewajiban menyajikan fakta-fakta ganjil demi transparansi hukum dan melindungi hak-hak masyarakat dari potensi praktik mafia tanah berkedok aset negara.





















