Kejanggalan dokumen HPL 03 milik Pemprov Jambi kian benderang. Data terbaru mengungkap Surat Ukur Nomor 11/KS/2007 ditandatangani pada 12 Maret 2007—tepat di hari yang sama dengan terbitnya sertifikat. Pakar menyebut mustahil lahan ratusan hektare diukur dan disertifikatkan dalam waktu 24 jam.
Oleh Redaksi Pemayung.com
PEMAYUNG.COM, MUARA SABAK – Teka-teki legalitas lahan sengketa di Kelurahan Kampung Singkep, Muara Sabak Barat, memasuki babak paling krusial. Tim investigasi menemukan fakta teknis yang mencengangkan pada lampiran utama Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 03 Tahun 2007 milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang digunakan untuk menjerat warga bernama Iskandar.
Dalam dokumen tersebut, tercantum Surat Ukur Nomor 11/KS/2007 yang dibuat pada tanggal 12 Maret 2007. Yang menjadi soal, tanggal tersebut identik dengan tanggal penerbitan Sertifikat HPL 03 itu sendiri.
Logika Administrasi yang “Lumpuh”Dalam prosedur standar pertanahan, Surat Ukur (SU) adalah hasil dari serangkaian proses panjang: mulai dari permohonan, pengukuran fisik di lapangan, pengolahan data pemetaan, hingga pengesahan. Untuk lahan seluas 187,6 hektare, proses ini lazimnya memakan waktu berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan.
“Fakta bahwa Surat Ukur Nomor 11/KS/2007 dan Sertifikat HPL 03 terbit di hari yang sama adalah anomali besar. Bagaimana mungkin pengukuran ratusan hektare diselesaikan, dipetakan, dan langsung keluar sertifikatnya dalam hitungan jam? Ini memperkuat dugaan adanya ‘sertifikat sulap’ yang dipaksakan untuk administrasi aset,” ungkap seorang praktisi hukum pertanahan Jambi.
Alat Bukti Korupsi yang Cacat ProsedurKejanggalan “tanggal kembar” ini menjadi pukulan telak bagi narasi korupsi yang dibangun Pemprov Jambi melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Jika dokumen alas hak (HPL 03) yang digunakan sebagai dasar laporan ternyata lahir dari prosedur yang cacat dan diduga manipulatif, maka status hukum Iskandar sebagai tersangka korupsi berada di ujung tanduk.
Dugaan bercokolnya Mafia Tanah di BPN Tanjung Jabung Timur kian tak terbantahkan. Muncul kesan kuat bahwa dokumen administrasi sengaja “dikarang” pada tahun 2007 tersebut demi melegalkan klaim negara atas tanah masyarakat. Kini, rakyat kecil di Kampung Singkep harus bertaruh nyawa menghadapi tuduhan Tipikor yang didasari dokumen yang secara logika administrasi adalah mustahil.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPN Tanjung Jabung Timur maupun Kasipenkum Kejati Jambi belum memberikan penjelasan teknis mengenai “keajaiban” administrasi pada Surat Ukur Nomor 11/KS/2007 tersebut.
UNDANG-UNDANG PERS DAN HAK JAWAB
Redaksi Pemayung.com menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2), kami menyediakan ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi BPN Tanjung Jabung Timur dan Kejati Jambi untuk menjelaskan sinkronisasi tanggal pada Surat Ukur 11/KS/2007. Pers berkewajiban menyajikan fakta-fakta ganjil demi transparansi dan perlindungan hak-hak agraris masyarakat dari potensi kriminalisasi.





















