Laporan Investigasi
Pemayung.com BANGKO – Langkah Bupati Merangin, M. Syukur, meresmikan Poli Jantung dan fasilitas Cathlab di RSUD Kolonel Abundjani, Jumat (17/4/2026), membawa secercah harapan sekaligus peringatan keras. Di tengah ambisi menjadikan Bangko sebagai center of excellence di Jambi Barat, bayang-bayang kegagalan RSUD Raden Mattaher di ibu kota provinsi justru menjadi cermin retak yang sulit diabaikan.
Ambisi Versus Realitas
Kehadiran fasilitas modern seperti Modular Operating Theatre (MOT) dan layanan jantung di Merangin diharapkan mampu memangkas biaya tinggi yang selama ini diderita pasien daerah. “Masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke luar daerah,” tegas M. Syukur. Secara ekonomi, efisiensi ini adalah angin segar bagi kantong warga yang selama ini terkuras oleh biaya transportasi dan akomodasi selama berobat ke Jambi atau Jakarta.
Namun, sejarah mencatat bahwa kecanggihan alat bukanlah jaminan keberlangsungan. Publik tentu masih ingat bagaimana RSUD Raden Mattaher Jambi sempat menggegerkan dunia medis dengan keberhasilan bedah jantung terbuka perdana beberapa tahun silam. Namun, euforia itu kini menguap. Fasilitas yang digadang-gadang menjadi mercusuar medis itu justru disebut-sebut sedang “mati suri”. Kekurangan tenaga spesialis yang menetap, karut-marut manajemen, hingga kendala operasional membuat layanan jantung di sana tak lagi berdenyut kencang.
Pesan untuk BangkoBupati Syukur tampaknya menyadari kerentanan tersebut. Di depan jajaran RSUD Kolonel Abundjani, ia menekankan bahwa investasi alat medis miliaran rupiah dari hibah Kemenkes akan menjadi rongsokan jika tidak dibarengi kualitas SDM. “Alat secanggih apa pun tidak akan memberikan dampak maksimal tanpa profesionalisme tenaga medis,” ujarnya.
Peringatan ini krusial. Tanpa strategi retensi dokter spesialis dan manajemen alat yang bersih dari praktik “permainan” vendor, RSUD Kolonel Abundjani berisiko jatuh ke lubang yang sama dengan Raden Mattaher: megah di seremonial peresmian, namun layu sebelum berkembang dalam pelayanan.
Bagi warga Merangin, pengoperasian Poli Jantung ini adalah pertaruhan besar. Apakah Bangko benar-benar akan menjadi penyelamat nyawa, atau sekadar proyek fisik yang gagal merawat keberlanjutan?
UNDANG-UNDANG PERS DAN HAK JAWAB
Laporan ini merupakan fungsi kontrol sosial sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi memberikan ruang Hak Jawab kepada Manajemen RSUD Kolonel Abundjani dan Pemkab Merangin untuk memberikan rincian alokasi anggaran pemeliharaan alkes tahun 2026 demi menjamin keberlanjutan layanan bagi masyarakat.





















